TEMPO.CO, Jakarta - Akibat kurangnya kesejahteraan gaji hakim, sekitar seribu orang penegak norma di seluruh Indonesia itu kompak melakukan tindakan libur massal Aksi protes ini dipicu oleh tuntutan para pengadil nan meminta kenaikan tunjangan sebesar 142 persen.
Sejak 2012, tunjangan mereka tidak mengalami perubahan, sementara beban kerja dan tanggung jawab mereka terus meningkat.
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Rangga Lukita Desnata, menyampaikan bahwa para pengadil hanya menginginkan kehidupan nan layak sesuai dengan tanggung jawab nan mereka emban. "Gaji kami saat ini bisa diibaratkan seperti duit jajan Rafathar tiga hari. Rafathar itu anak selebritas Raffi Ahmad," ujar Rangga, mengilustrasikan rendahnya penghasilan mereka.
1. Duduk Perkara
Sebelumnya, sebagian dari para pengadil nan tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berkumpul menemui personil DPR pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka juga menemui ketua Mahkamah Agung, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam pertemuan nan berjalan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rangga mengutarakan bahwa penghasilan pengadil saat ini sangat tidak memadai untuk menunjang kehidupan nan layak.
Menurut Rangga, seorang pengadil nan baru diangkat hanya menerima penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan. Nominal itu terdiri dari penghasilan pokok Rp 3 juta dan tunjangan Rp 8,5 juta. Dengan penghasilan tersebut, menurutnya, para pengadil tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup, terutama lantaran tanggung jawab nan besar dalam memutuskan perkara dapat berakibat pada keamanan family mereka.
"Penghasilan kami tidak cukup untuk hidup layak dan aman. Bayangkan, jika kami hanya menggunakan motor, akibat kecelakaan alias diserang oleh pihak nan tidak puas dengan putusan sangat tinggi," kata Rangga.
2. Tuntutan Para Hakim
Dalam audiensi di Mahkamah Agung, SHI mengusulkan empat tuntutan utama. Pertama, mereka mendukung ketua MA dan IKAHI untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Kedua, SHI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali dibahas untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim.
Iklan
Ketiga, SHI menginginkan pengesahan RUU Contempt of Court alias Penghinaan terhadap Pengadilan, nan bermaksud melindungi keselamatan pengadil dari tekanan pihak-pihak tertentu.
Keempat, SHI mendesak adanya izin nan menjamin keamanan family hakim.
3. Tanggapan Prabowo
Mendengar risuh-risuh soal libur berbareng para pengadil lantaran minimnya gaji, Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji untuk meningkatkan penghasilan pengadil setelah dirinya resmi dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Prabowo menilai bahwa peningkatan kesejahteraan pengadil sangat krusial untuk menjaga independensi mereka.
"Supaya negara kita bebas dari korupsi, para pengadil kudu tak bisa disogok alias dibeli," ujar Prabowo melalui sambungan telepon kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, nan memimpin rapat dengar pendapat dengan para hakim. Prabowo menyebut bahwa penghasilan nan layak bakal menjaga martabat para hakim, sehingga mereka tidak perlu mencari sumber penghasilan tambahan.
Prabowo juga mengaku terkejut mendengar rendahnya kesejahteraan para hakim, namun dia memastikan bahwa sudah mempunyai rencana untuk memperbaiki kondisi tersebut. "Begitu saya menerima mandat sebagai presiden, saya bakal memperhatikan kesejahteraan para hakim," kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa persoalan kesejahteraan namalain gaji hakim tetap dalam tahap kajian oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan. "Semuanya sedang dalam proses kalkulasi dan perhitungan," kata Jokowi saat menghadiri BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta.
KARUNIA PUTRI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Ketua MA Sebut Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Hakim, Besarannya Belum Diketahui