Bos BTN Ungkap Finalisasi Perpanjangan Tenor KPR jadi 30 Tahun: OJK Sudah Tidak Ada Isu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. alias BTN, Nixon Napitupulu menyebut rencana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 30 tahun tinggal menunggu finalisasi. Ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mempermasalahkan rencana ini.

“OJK nggak ada isu, Kementerian Perumahan nggak ada isu. Tinggal tunggu resminya saja dan memang ditunggu-tunggu sih,” kata Nixon saat berbicang dengan Tempo di sela kunjungan ke aset Perumnas dan PT KAI di Depok, Rabu, 27 November 2024.

Nixon mengatakan KPR dengan tenor 30 tahun bisa mmenjadi salah satu jalan persoalan perumahan masyarakat. Dengan tenor nan lebih panjang, menurut dia, maka biaya angsuran bisa lebih terjangkau.

Selain itu, kata Nixon, masalah keterjangkauan perumahan sebetulnya bukan pada besaran duit muka alias DP dan suku bunga. Namun, kata dia, keterjangkauan adalah tentang keahlian masyarakat untuk mengangsur. “Jadi agar angsuran murah, (rencananya) kita perpanjang sampai 30 tahun,” kata dia.

Ia menilai tenor KPR 30 tahun lebih logis daripada usulan tenor 40 tahun nan juga sempat mencuat beberapa waktu lalu. “Dari 30 ke 40 (tahun) itu nggak berbeda banyak. Kita sudah pernah exercise."

Pada awal 2024 lalu, usulan perpanjangan tenor KPR mencuat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan rumusan program ini dilatarbelakangi komitmen pemerintah untuk menekan nomor ketimpangan pemilikan rumah alias backlog nan saat ini jumlahnya mencapai 12,7 juta rumah.

“Pemerintah mau masyarakat bisa menempati rumah nan layak huni, dengan gedung dan lingkungan nan berbobot dan sehat, khususnya bagi generasi milenial dan generasi Z nan selama ini susah mencari rumah,” ujarnya, kemarin, 9 Januari 2024.

Program KPR dengan tenor superpanjang ini menjadi salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain tenor nan panjang, pemerintah memastikan tingkat kembang tetap terjangkau dengan program subsidi selisih bunga.

Ghoida Rahmah berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis