3 Terdakwa Kasus Timah Mulai Disidang Hari Ini: Amir, Rusbani, Suranto

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 07:27 WIB

Tiga terdakwa korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mulai menjalani sidang hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (ketiga kiri) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (ketiga kanan) menyampaikan keterangan saat konvensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mulai menjalani sidang pada Rabu (31/7).

Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Amir Syahbana, Rusbani namalain Bani, dan Suranto Wibowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka agenda sidang nan telah ditetapkan ialah Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar melalui siaran persnya dikutip Rabu (31/7).

Tim jaksa sebelumnya melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

Selanjutnya, tim jaksa sebagaimana penetapan sidang dari ketua majelis pengadil bakal membacakan surat dakwaan.

"Diharapkan penyelenggaraan sidang perdana melangkah dengan lancar dan aman," ucap Harli.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejaksaan menyebut nilai kerugian finansial negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Sejumlah terdakwa berikut berkas perkara dan peralatan bukti lainnya juga sudah dilimpahkan tim jaksa interogator ke jaksa penuntut.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional