Sidang Perdana Gugatan Rp5.246 T Rizieq dkk ke Jokowi Ditunda 2 Pekan

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata Rp5.246 triliun nan diajukan Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan.

Dalam sidang nan digelar pada Selasa (8/10) hari ini, Rizieq dkk diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Sementara Jokowi diwakili tim norma dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Penyerahan surat kuasa dari Jokowi nan dilakukan lewat tim norma Seskab itu kemudian diprotes pihak Rizieq dkk. Mereka meminta pengadil agar tidak menerima surat kuasa itu lantaran gugatan ditujukan secara individual dan tidak mengenai kedudukan Jokowi sebagai Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita memandang surat tugas nan Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," ujar tim norma Rizieq dkk, Heri Haryanto dalam ruangan Wiryono I.

Kubu Rizieq menilai semestinya surat kuasa diberikan secara langsung dari Jokowi dan bukan melalui Seskab. Sementara itu, kuasa norma tergugat berdasar adanya surat kuasa dari Seskab dikarenakan gugatan Rizieq dkk juga masuk ke Istana Negara.

"Memang betul nan Mulia, jika kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu sampai di instansi kami," ujar perwakilan tergugat.

"Mau tidak mau untuk sementara kami menghadiri terlebih dulu kemudian kelak kami bakal laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuhnya.

Usai mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Umum Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas meminta agar pihak tergugat agar dapat melengkapi berkas kedukan norma (legal standing) terlebih dahulu.

"Jadi untuk sidang berikutnya agar dilengkapi apa nan disampaikan tadi. Saya kira 1 Minggu cukup ya," jelasnya.

"Mohon izin dua Minggu, nan Mulia," pinta pihak tergugat.

"Nanti diselesaikan ya identitasnya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tutup pengadil Suparman Nyompa.

Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk melayangkan gugatan perdata sebesar Rp5.246 triliun kepada Presiden Joko Widodo atas perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan arsip nan diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan Rizieq. Pertama, meminta majelis pengadil menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi bayar tukar kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi bayar tukar kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana nan diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh duit pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran tukar kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, andaikan terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi untuk bayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan norma tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional