Poin-poin Gugatan Rizieq Shihab Cs ke Jokowi di PN Jakarta Pusat

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pentolan FPI Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden Joko Widodo sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan sidang perdana gugatan digelar hari ini, Selasa (8/10). Selain Rizieq, pihak penggugat lain ialah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Adapun tergugat ialah Joko Widodo.

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Rizieq dkk menganggap Jokowi telah melakukan serangkaian ketidakejujuran sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. Kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

Apabila dibiarkan, menurut para penggugat, maka bakal mencoreng sejarah bangsa Indonesia nan menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

Berdasarkan arsip nan diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan nan dilayangkan Rizieq cs ke Jokowi.

Pertama, meminta majelis pengadil menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menghukum Jokowi bayar tukar kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi bayar tukar kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.

Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana nan diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh duit pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran tukar kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, andaikan terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi untuk bayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan norma tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.

"Apabila majelis pengadil beranggapan lain, minta keadilan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut.

Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan istana tak bisa memberi tanggapan lebih mengenai gugatan nan dilayangkan Rizieq dkk, lantaran bakal memandang perkembangan jalannya gugatan itu.

"Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden alias sebagai pribadi," ujar Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).

(rzr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional