4 Parpol Komunikasi ke KPU Jatim soal Pendaftaran Paslon, Ada PDIP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Empat partai politik disebut sudah melakukan komunikasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur perihal pendaftaran Pilgub Jatim 2024.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam mengonfirmasi perihal tersebut, meski tetap ada parpol nan sesungguhnya belum mendeklarasikan pasangan calon hingga Senin (26/8) alias h-1 pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gerindra, PKB, PDI, Demokrat secara informal sudah (komunikasi). Tapi jika secara resmi belum," kata Umam ditemui di kantornya, Senin (26/8).

Hingga kini, baru Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak nan secara resmi diumumkan partai koalisi untuk maju Pilgub Jatim. Bakal paslon itu mendapat rekomendasi dari delapan parpol dan satu partai non parlemen DPRD Jatim.

Partai-partai tersebut adalah Demokrat, PAN, PPP, NasDem, Golkar, Gerindra, PKS, PSI dan Perindo.

Sementara itu, PDI Perjuangan dengan tujuh partai non-parlemen Jawa Timur tetap menyiapkan paslon sendiri untuk menjadi penantang Khofifah dan Emil Dardak. 

[Gambas:Video CNN]

Umam juga mengatakan, hingga kini, belum ada partai politik alias pasangan calon nan mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU Jatim.

"Kalau akun Silon sampai saat ini belum ada. Tapi jika komunikasi informalnya sudah ada," ujarnya.

Selain itu, Umam menyebut ada ketentuan baru soal syarat pencalonan, ialah dari pedoman penghitungan menggunakan perolehan bangku dihapus dan diganti sepenuhnya. Basisnya ada di perolehan bunyi sah dari peserta politik pada Pemilu 2024.

Sedangkan syarat calon berasas putusan MK No 70 mengenai batas usia sudah dihapus oleh KPU RI dan digantikan.

"Sebelumnya pemisah usia 30 tahun dan 25 tahun sejak dilantik, sekarang diubah menjadi sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sudah dikembalikan," ucapnya.

Sedangkan penghitungan di Jatim berasas putusan MK, partai non parlemen nan hendak mengusulkan pasangan calon kudu memenuhi 6,5 persen dari minimal 12 juta jumlah DPT pada Pemilu 2024. Di Jatim sendiri jumlah DPT ada 31 juta lebih.

"Kalau misalnya sama dengan alias lebih, maka dia punya kewenangan untuk mencalonkan sendiri. Tapi jika kurang dari itu, maka dia kudu mencari kawan untuk mengakumulasi suaranya minimal sebesar itu," tuturnya.

Sementara itu, KPU bakal membuka pendaftaran calon kepala wilayah pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 22 September, kampanye 25 September, dan pemungutan bunyi pada 27 November.

Penghitungan dan rekapitulasi berjalan tepat setelah pencoblosan selesai hingga 16 Desember, diikuti dengan penyelesaian dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

Sehingga, pelantikan kepala wilayah diperkirakan berjalan pada Januari 2025.

(frd/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional