4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Divonis Hingga 4 Tahun Bui

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hingga 4 tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Majelis pengadil menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiyanto Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis pengadil saat membacakan amar putusan Budiyanto Wijaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp2.473.777.000. Jika terpidana tidak bayar duit pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambung majelis hakim.

Pada amar tersebut, Budiyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis untuk bayar duit pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar) subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis ini, Budiyanto dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), ialah 4 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, pidana tambahan bayar duit pengganti sebesar Rp3.048.777.000 (Rp3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Kemudian, Arif divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga divonis bayar duit pengganti sebesar Rp2.819.000.000 (Rp 2,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Arif menyatakan banding atas vonis ini, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, ialah 4 tahun dan 11 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa bayar duit pengganti sebesar Rp3.419.000.000 (Rp3,4 miliar) subsider tiga tahun kurungan.

Lalu, Gustaf divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Gustaf juga divonis bayar duit pengganti sebesar Rp379 juta subsider 1 tahun kurungan.

Gustaf dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Vonis tersebut ringan dibanding tuntutan JPU, ialah 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut Gustaf dengan pidana tambahan berupa bayar duit pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Totok dijatuhi balasan 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Totok menyatakan menerima putusan ini. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis Totok ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, ialah 2 tahun dan 3 bulan penjara. Lalu, pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dkk.

Sebelumnya, Eltinus divonis bebas oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Juli 2023. Oleh lantaran itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 April 2024, majelis pengadil kasasi pada MA pun menjatuhkan balasan dua tahun penjara terhadap Eltinus mengenai kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dihukum bayar denda sebesar Rp200 juta.

KPK pun telah menjebloskan Eltinus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional