TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan pengaruh PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex mulai sesi kedua pada Senin, 28 Oktober 2024. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa suspensi ini bertindak untuk semua jenis perdagangan saham dan merupakan kelanjutan dari suspensi nan diberlakukan sejak 18 Mei 2021.
“Saya kira pengumuman suspensi kemarin kan untuk memastikan di semua pasar. Sesuai dengan SOP-nya,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam pengumumannya pada Senin kemarin, BEI menyatakan bahwa seluruh perdagangan saham Sritex dihentikan lantaran perusahaan tersebut berada dalam kondisi pailit. Selain itu, BEI mencatat adanya masalah pada kelangsungan upaya serta info krusial nan belum disampaikan secara menyeluruh kepada publik.
Usaha Pemerintah Selamatkan Sritex
1. Instruksi Prabowo Bahas Opsi dan Skema
Presiden Prabowo Subianto melakukan beragam langkah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), nan telah dinyatakan ambruk oleh Pengadilan Negeri Semarang. Usaha ini bermaksud melindungi sekitar 50 ribu tenaga kerja perusahaan tersebut dari akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu tindakan Prabowo untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini adalah dengan mengarahkan empat kementerian untuk mengevaluasi beragam opsi dan skema penyelamatan. Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemerintah bakal segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap melangkah dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis nan diterima, di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
2. Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), nan baru-baru ini dinyatakan ambruk oleh Pengadilan Negeri Semarang. Koordinasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tekstil besar tersebut.
Anggoro menegaskan bahwa jika terjadi PHK dalam jumlah besar, BPJS Ketenagakerjaan bakal memastikan semua pekerja nan terdaftar bakal menerima kewenangan mereka. Hak tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Anggoro, BPJS Ketenagakerjaan bakal bekerja sama dengan Sritex untuk memfasilitasi proses klaim JHT bagi seluruh pekerja secara kolektif, sehingga mempercepat proses verifikasi. “Kami memastikan mereka mendapatkan haknya,” ucap Anggoro.
3. Kemenperin Lakukan Audiensi
Iklan
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil di Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin), Reni Yanita, menyampaikan bahwa Kemenperin bakal melakukan audiensi lanjutan dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pada minggu ini. Dalam pertemuan tersebut, bakal dibahas skema pengamanan nan diusulkan oleh Sritex kepada pemerintah.
“Jadi Sritex sedang membikin rumusan, kira-kira support apa nan bakal mereka usulkan ke pemerintah. Mereka butuh waktu untuk memfinalkan usulan-usulan tersebut,” ujar Reni pada awak media, Selasa, 29 Oktober 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Reni menjelaskan bahwa Kemenperin mau memberikan kesempatan bagi perusahaan nan didirikan sejak 1966 ini untuk melalui proses pengamanan tersebut. Ia juga menekankan bahwa Sritex memerlukan waktu dalam menyusun skema pengamanan nan diusulkan.
4. Airlangga Hartanto Buka Pembicaraan dengan Kurator
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah bakal memulai obrolan dengan kurator mengenai status kebangkrutan Sritex. Saat ini, Sritex memang berada di bawah pengelolaan kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Sritex kan sudah berproses di pengadilan, jadi sudah ditunjuk kurator. Sehingga dengan demikian pemerintah bakal berbincang dengan kurator,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tetap menunggu hasil kasasi nan diajukan oleh manajemen Sritex dan menghormati proses norma nan sedang berjalan di pengadilan.
Airlangga juga menegaskan bahwa pabrik besar tersebut kudu tetap beraksi dan melanjutkan produksinya. Ia menambahkan bahwa aktivitas ekspor dan impor perusahaan tekstil tersebut bakal tetap berjalan.
SUKMA KANTHI NURANI | RIZKI DEWI AYU | HAN REVANDA PUTRA | OYUK IVANI SIAGIAN | VENDRO IMANUEL G
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris nan Dinyatakan Bangkrut