41 Daerah Paslon Tunggal, Bagaimana Pilkada dengan Kotak Kosong?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 41 wilayah nan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) alias calon tunggal pada Pilkada 2024.

Dengan demikian, paslon tersebut bakal 'melawan' kotak kosong di hari pemungutan bunyi nan digelar 27 November 2024. Bagaimana pilkada dengan kotak kosong? Berikut rangkumannya:

Mengenal kotak kosong

Kotak kosong dikenal dalam sistem pemilu Indonesia sejak 2015. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membikin putusan nomor 100/PUU-XIII/2015 atas gugatan Effendi Gazali atas patokan pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, belum ada patokan nan menjelaskan apakah pilkada dengan hanya satu pasangan calon sah menurut undang-undang. Aturan itu pun dibawa ke MK oleh Effendi Gazali dan kawan-kawan.

MK memutus pilkada tetap bisa diselenggarakan meskipun hanya ada satu pasangan calon nan mendaftar. Namun, MK memberi ruang di UU Pilkada agar KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu pendaftar.

Jika setelah pendaftaran tetap tetap hanya satu paslon, KPU melanjutkan pilkada ke tahap berikutnya. KPU bakal mencantumkan foto paslon tersebut bersandingan dengan kotak kosong dalam surat suara.

"Kalau ada pemilih nan mempunyai perbedaan pandangan alias tidak mendukung calon tunggal tentunya surat bunyi bakal memfasilitasi itu," kata Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan keberadaan kotak kosong saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

Kampanye kotak kosong

Selama ini, kampanye hanya dilakukan pasangan calon tunggal. Adapun kotak kosong tak dikampanyekan siapa pun.

Ada dorongan dari sejumlah akademisi agar KPU memfasilitasi kampanye kotak kosong. Salah satunya pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

"Karena asas pemilu kita adil, kudu diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong lantaran calon tungal versus kolom kosong situasi kompetisinya jika pilkada calon tunggal seperti saat ini," ucap Titi dalam webinar 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu (4/8).

Meski demikian, KPU menilai perihal itu tak ada aturannya di undang-undang. Idham mengatakan KPU hanya memfasilitasi kewenangan memilih penduduk nan tak mau memilih calon tunggal.

"Undang-Undang Pilkada tidak mengatur tentang tanggungjawab KPU untuk memfasilitasi kampanye surat bunyi tak berpotret alias nan seringkali disebut dengan kotak kosong," ujar Idham.

Jika kotak kosong menang

UU Pilkada mengatur paslon tunggal kudu mengumpulkan lebih dari 50 persen bunyi untuk menang dari kotak kosong. Hal itu diatur pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jika paslon tunggal kandas meraih 50 persen bunyi sah, maka kotak kosong nan menang. UU Pilkada mengatur pilkada itu kudu diulang di pilkada serentak berikutnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, bakal ditunjuk penjabat (pj.) kepala daerah. Pemerintah pusat bakal menunjuk ASN sebagai pj. kepala wilayah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam perihal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan

penjabat gubernur, penjabat bupati, alias penjabat walikota," bunyi pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

Kotak kosong pernah menang

Sejarah mencatat kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018. Pemilihan wali kota Makassar saat itu dimenangkan oleh kotak kosong.

Kejadian itu bermulai dari diskualifikasi pasangan calon petahana Danny Pomanto dan Indira Mulyasari. Diskualifikasi dilakukan Mahkamah Agung (MA) lantaran pasangan itu terbukti melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya.

Pilwalkor Makassar 2018 pun hanya diikuti pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Mereka berhadapan dengan kotak kosong di surat suara.

Sebanyak 300.969 bunyi memilih kotak kosong. Paslon tunggal hanya bisa memperoleh 264.071 suara. Pilwalkot Makassar 2018 dimenangkan kotak kosong.

Dengan kejadian itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Pj Wali Kota Makassar hingga 2020. Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada Pilkada Serentak 2020.

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional