TEMPO.CO, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis (MBG) di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini dilakukan serentak di enam wilayah provinsi, ialah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada tanggal 26-28 Desember 2024.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Dadang Hendrayuda memantau langsung penyelenggaraan uji cob aini di SPPG Cilandak, Jakarta Selatan. “Kami memastikan seluruh proses pengedaran makanan bergizi ini melangkah lancar, tepat sasaran, dan berfaedah bagi masyarakat nan membutuhkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Dadang mengatakan, program ini bermaksud memberikan akses mudah bagi masyarakat terhadap makanan sehat, sebagai langkah awal perbaikan kondisi gizi nasional. Dia menyebut hasil dari uji coba ini bakal menjadi dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatan.
Dalam kesempatan nan sama, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan nan mengatasnamakan BGN. Dia mengatakan, lembaganya tidak pernah meminta biaya alias menawarkan kerjasama berbayar mengenai program ini. Semua jasa nan dilaksanakan BGN gratis.
Dia pun meminta masyarakat agar selalu memverifikasi informasi, lantaran saat ini marak upaya penipuan dengan mengaitkan institusi. “Laporkan segera jika ada pihak nan mencurigakan memanfaatkan nama BGN untuk kepentingan tertentu,” kata Lalu.
Sebelumnya, beredar potongan video di media sosial nan memperlihatkan wali siswa nan sedang melakukan rapat di sekolah anaknya. Video tersebut memuat keterangan bertuliskan dugaan pungutan liar (pungli) nan dilakukan pihak sekolah berangkaian dengan penyelenggaraan program MBG nan diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Lagi rapat di sekolah. Acara makan cuma-cuma tapi kudu beli tempat makan 2, harganya Rp 30.000 per satuan, kudu beli 2, jadi totalnya Rp 60.000,” tulis akun @ahmad.lehan6 di akun TikTok-nya.
Merespons perihal tersebut, BGN membantah dugaan pungutan biaya pada program MBG. Lalu mengatakan, program tersebut sepenuhnya cuma-cuma dan tidak ada tanggungjawab biaya tambahan bagi orang tua murid.
Tak lama berselang, muncul organisasi masyarakat nan mengaku mendapat mandat dari BGN untuk menjalankan program MBG. BGN pun menyatakan memberikan mandat alias Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun mengenai program MBG. Lalu menyebut mengatakan klaim ormas tersebut tidak berdasar.
Merespons peristiwa ini, BGN melalui Biro Hukum memastikan bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lalu mengatakan, tindakan norma ini diperlukan agar tidak ada lagi pihak nan berani menyalahgunakan nama lembaga resmi seperti ini. “Kami tidak bakal tinggal diam,” ucapnya.