TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan merespon positif patokan baru nan mengharuskan perjalanan dinas luar negeri pejabat mesti melewati izin langsung dari presiden. Menurut Deni, izin ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Mengenai perihal tersebut tentunya kami memandang sangat baik lantaran perihal ini juga sejalan dengan perintah presiden agar kementerian alias lembaga melakukan efisensi (anggaran)," kata Deni ketika dihubungi pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Deni juga memastikan bahwa Kemenkeu bakal mendukung penuh penerapan dari patokan baru ini. Ia juga mengatakan, Kemenkeu bakal ikut serta dan mematuhi izin tersebut. "Pasti ikut dan kita dukung kebijakan ini," ucapnya.
Sebelumnya Prabowo Subianto diketahui menetapkan patokan perjalanan dinas luar negeri alias PDLN kepada jejeran kebinet, kepala lembaga, dan kepala wilayah seluruh Indonesia. Dalam surat nan diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN kudu mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. “Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat nan dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.
Prabowo mewajibkan laporan aktivitas PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat nan ke luar negeri bertanggung jawab atas segala akibat nan ditimbulkan.
Ia juga membatasi jumlah orang nan mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berasas 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden alias wakil presiden, kunjungan menteri alias ketua lembaga, forum internasional, pembinaan, misi unik bagian pengamanan, pameran alias misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.