5 Anak SMP di Batu Keroyok Teman Hingga Tewas Diamankan Polisi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lima anak berumur 13-15 tahun diamankan Kepolisian Resor (Polres) Batu usai melakukan pengeroyokan pada temannya hingga tewas. Kelima anak ini menghadapi ancaman balasan penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (29/5) di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Jawa Timur sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat konvensi pers di Mapolres Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (1/6), Oskar mengungkap kelima pelaku adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13), sedangkan korban berinisial RK (12). Mereka semua adalah pelajar kelas VII SMP Negeri 2 Kota Batu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KA dikatakan Oskar awalnya menjemput korban dan membawa ke tempat kejadian perkara serta mengambil video penganiayaan. MI di letak memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, mengenai kepala bagian kiri dan belakang, serta menendang korban satu kali di bagian punggung.

MA dua kali memukul korban menggunakan tangan kosong di bagian punggung, menendang tiga kali mengenai perut bagian bawah, paha dan pantat serta menyeret korban.

"AS berkedudukan menyuruh MI melakukan pemukulan dan KB juga menyuruh MA melakukan pemukulan," ujar Oskar diberitakan Antara.

Setelah dianiaya KA dan AS mengantar korban pulang namun hanya sampai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area Jalan Lahor, Kota Batu.

Pada Jumat (31/5) korban mengeluh sakit di bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB hari itu orang tua korban membawanya ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.

"Kemudian korban dinyatakan meninggal di rumah sakit, pada pukul 10.00 WIB," katanya.

Menurut hasil visum korban meninggal bumi lantaran retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," katanya.

Lima anak nan berhadapan dengan norma disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ungkap Oskar.

Oskar juga mengungkap motif di kembali pengeroyokan ini ialah salah satu pelaku, MA, tersinggung dengan korban lantaran diminta mencetak tugas sekolah saat malam hari.

"Motif terduga anak berhadapan dengan norma inisial MA tersinggung lantaran oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," tutur dia.

MA nan tersinggung membujuk sejumlah anak lainnya melakukan penganiayaan pada RK.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional