ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2024 15:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap berupaya menyelesaikan manajemen investigasi kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej namalain Eddy Hiariej dkk.
Saat ini, usia perkara sudah masuk nyaris lima bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka.
"Tidak ada rencana SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]. Prinsipnya ketua memerintahkan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menuturkan putusan praperadilan menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak sah lantaran perangkat bukti tidak cukup. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan pada saat penyelidikan.
"Ya, tinggal terbitkan Sprindik [Surat Perintah Penyidikan] baru untuk mencari/menemukan perangkat bukti nan dengan perangkat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Alex sempat menyampaikan proses norma terhadap Eddy Hiariej dkk tidak memerlukan gelar perkara alias pembeberan lagi, tapi hanya tinggal mengeluarkan Sprindik baru.
Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai nan berkepentingan menang di Praperadilan.
Adapun penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI.
Mereka adalah Eddy Hiariej berbareng dua orang dekatnya ialah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy Hiariej dan Helmut sukses mengalahkan KPK lewat praperadilan nan putusannya dibacakan majelis pengadil PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]