5 Fakta Tentang IKN: Keppres dan Masa Depan Ibu Kota Negara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara alias IKN.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa Keppres itu semestinya ditandatangani oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah semua persiapan di IKN selesai. Jokowi menambahkan, memindahkan ibu kota tidak hanya sekadar urusan fisik, tetapi juga membangun ekosistem nan memadai.

5 Fakta Proyek Pembangunan IKN

Berkaitan dengan IKN, berikut adalah lima poin tentang Pembangunan IKN nan hingga sekarang belum rampung.

  1. Keppres Belum Diterbitkan

Hingga saat ini, Jokowi menegaskan bahwa Keppres pemindahan ibu kota belum diteken. "Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo nan menandatangani," ujarnya setelah aktivitas Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, pada 6 Oktober 2024.

  1. Kesiapan Infrastruktur

Jokowi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota kudu memastikan kesiapan infrastruktur, termasuk rumah sakit, sarana pendidikan, dan pusat keramaian. "Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa?" tambahnya.

  1. Optimisme Prabowo

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, optimis bahwa kegunaan Nusantara sebagai ibu kota dapat melangkah optimal dalam waktu tiga hingga lima tahun. Dia berkomitmen untuk melanjutkan semua tahap pembangunan IKN nan sudah dimulai oleh Jokowi.

  1. Tahapan Pembangunan

Pembangunan IKN dibagi ke dalam tiga alur kerja: pembangunan perkotaan, infrastruktur, dan ekonomi. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN memperkirakan seluruh tahapan pembangunan bakal berjalan selama 20 tahun.

“Pak Jokowi saya kira sudah mengambil peran sejarah, beliau nan inisiasi, minimal saya lanjutkan, jika bisa saya ikut nan menyelesaikan," kata Prabowo.

  1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024

Iklan

Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 nan mengatur tentang percepatan pembangunan IKN. Dalam Perpres ini, terdapat insentif dan kemudahan bagi investor, termasuk kewenangan guna upaya (HGU) hingga 190 tahun.

Jokowi Menyerah, Jakarta Masih Ibu Kota?

Dengan tidak diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota, banyak nan beranggapan bahwa Jokowi menyerah dalam rencananya untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN. Jokowi menjelaskan bahwa pengambilan keputusan strategis di akhir masa kedudukan bukanlah langkah nan bijak. Sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, ada banyak variabel nan kudu dihitung sebelum Keppres bisa disahkan, termasuk kesiapan tempat pelantikan presiden baru.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pembangunan proyek prasarana bakal dipercepat, lantaran investasi bakal masuk jika prasarana sudah siap. Jokowi pun menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya tentang lokasi, tetapi juga soal kesiapan seluruh ekosistem nan mendukung kehidupan masyarakat.

Keputusan untuk tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara mencerminkan realitas kompleks nan kudu dihadapi. Jika IKN belum siap, Jakarta tetap bakal berfaedah sebagai pusat pemerintahan, setidaknya untuk sementara waktu. Kesiapan prasarana dan ekosistem di IKN menjadi kunci untuk transisi nan sukses.

Ke depan, dengan peralihan kepemimpinan ke Prabowo, angan bakal keberlanjutan pembangunan IKN tetap ada, meskipun tantangan besar tetap menghadang. Jokowi menegaskan bahwa IKN kudu siap sebelum Keppres bisa ditandatangani, menunjukkan sungguh pentingnya kesiapan prasarana dalam keputusan strategis ini.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | YUDONO YANUAR | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Maju-mundur ASN Pindah ke IKN, Kabar Terakhir Januari 2025

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis