TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. Dalam beleid itu terdapat patokan baru nan memberikan kesempatan ormas keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Namun, kebijakan tersebut rupanya menuai polemik publik. Meski sejumlah ormas menyatakan mendukung, beberapa lainnya tegas tak bakal berpartisipasi, hingga mengecam kebijakan itu.
Penolakan IUP Ormas Keagamaan
1. Muhammadiyah bimbang
Pro kontra keputusan pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan terus berlanjut. Muhammadiyah menyatakan tidak bakal tergesa-gesa mengenai konsesi tambang nan ditawarkan oleh pemerintah.
"Tidak bakal tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan pers, Minggu, 9 Juni 2024.
Abdul Mu'ti mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan bakal menolak alias menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU itu menegaskan bakal mengkaji semuanya dari beragam aspek dan perspektif pandang nan menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan upaya disertai persyaratan nan kudu dipenuhi," kata Abdul.
Dalam kesempatan terpisah, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).
“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku upaya termasuk badan upaya nan dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.
2. NU optimis bisa kelola
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) optimistis bisa mengelolaa izin pengelolaan pertambangan nan diberikan kepada organisasi ormas keagamaan.
"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan upaya di antara organisasi pertambangan ini, sehingga saya kira bakal ada ruang nan memadai bagi NU untuk membangun kapabilitas upaya pertambangan ini," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah unik mengenai pengelolaan tambang nan berpotensi memberikan akibat terhadap lingkungan. Ia menyatakan pihaknya mempunyai kesadaran dan tanggung jawab moral mengenai kesadaran bakal lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.
"Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berupaya meningkatkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam," ujarnya.
3. KWI tak bakal ajukan izin tambang
Uskup Agung JakartaIgnatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak bakal mengusulkan izin untuk upaya tambang. Suharyo mengatakan pelayanan nan diberikan KWI kepada masyarakat tidak termasuk dengan upaya tambang.
Iklan
"Saya tidak tahu jika ormas-ormas nan lain ya, tetapi di KWI tidak bakal menggunakan kesempatan itu lantaran bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024.
Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis Suseno mendukung sikap KWI nan menolak mengusulkan izin untuk upaya tambang tersebut. Menurut dia, izin tambang bukan corak pelayanan agama.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak bakal melaksanakannya. Kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis kepada wartawan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan" dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
4. Harus melalui proses lelang
Pengamat daya sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan ormas keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferdymengatakan, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan upaya nan mengakses izin upaya pertambangan (IUP) kudu dilakukan melalui proses lelang. Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah.
Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka kesempatan bentrok kepentingan, meskipun ormas tersebut mempunyai badan upaya nan mumpuni. "Masalahnya adalah arti di dalam PP itu nan jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan upaya tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berfaedah menambah bentrok kepentingan," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 7 Juni 2024.
Ferdy pun menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap aktivitas pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan bakal semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.
5. Pemerintah terapkan persyaratan nan ketat
Presiden Jokowi mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas mempunyai persyaratan nan ketat. Ia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan upaya nan dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Ia pun membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga alias ormas itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan upaya nan ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau letak Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Sementara itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menangani pertimbangan teknis mengenai publikasi IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria nan kudu dipenuhi oleh badan upaya ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti keahlian finansial, keahlian teknis, dan keahlian manajemen. WIUPK alias Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus nan bakal ditawarkan kepada badan upaya ormas keagamaan juga bakal diatur oleh Kementerian ESDM.
KAKAK INDRA PURNAMA | DEVY ERNIS | YUDONO YANUAR | ANTARA
Pilihan editor: Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup