5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional nan bakal dilakukan dari 19 November hingga 24 Desember 2024. Ia mengklaim, ada sekitar 5 juta buruh nan siap turun ke jalan dan melakukan mogok nasional.

“Di antara 19 November sampai dengan 24 Desember 2024 (dilakukan) mogok nasional. Apa itu mogok masional, mogok nasional adalah unjuk rasa,” ujarnya dalam konvensi pers di Tamarin Hotel, Menteng pada Senin, 4 November 2024.

Wacana mogok nasional tersebut, kata Said, merupakan respons dari kelas pekerja terhadap dugaan pemerintah nan dia sebut membegal konstitusi. Menurut Said, ada tendensi dari pemerintah untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstutusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan bayaran minimum,” kata Presiden Partai Buruh tersebut.

Iklan

Said mengatakan, dirinya bakal menyerahkan surat pemberitahuan mengenai rencana demo pekerja tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Jumat nanti. Ia juga telah mengeluarkan surat intruksi kepada seluruh personil serikat untuk nantinya ikut serta dalam agenda demonstrasi tersebut.

Ia sendiri menyamakan kondisi saat ini dengan kondisi beberapa waktu lampau mengenai Putusan MK soal pemisah usia calon kepala daerah. Partai Buruh, kata Said, adalah salah satu penggugat pemisah usia cakada ke MK saat itu nan akhirnya dia menangkan. Namun, DPR malah mencoba mengakali perihal tersebut. “Kalau kalian ingat kasus undang-undang pilkada nan Partai Buruh juga memenangkan kasus itu. Kan DPR nan lama itu mencoba untuk membegal, tidak alim konstitusi. Dilawan oleh rakyat. Nah ini kasusnya sama, membegal konstitusi tapi (bedanya) oleh menteri,” ujarnya. 

Pilihan editor: Said Iqbal Minta Prabowo Pecat Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis