5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2024, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah melanda beragam sektor industri di Indonesia, memberikan akibat besar pada para pekerja dan perekonomian nasional. Melemahnya ekonomi global, persaingan upaya nan semakin ketat, serta perkembangan digitalisasi nan pesat telah memicu perubahan signifikan di bumi kerja.

Dikutip dari laman satudata.kemnaker.go.id, selama periode Januari hingga Juli 2024, tercatat sebanyak 42.863 orang tenaga kerja mengalami PHK. Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan nomor PHK tertinggi, mencakup sekitar 32,01 persen dari keseluruhan tenaga kerja nan terkena PHK. Beberapa provinsi lain juga mencatat jumlah PHK nan tinggi, menyoroti kerentanan mereka terhadap kondisi ekonomi nan tidak stabil.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2024, sebanyak 52.993 tenaga kerja telah terdampak PHK. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sektor manufaktur menyumbang nomor PHK terbesar tahun ini, dengan total 24.013 tenaga kerja.

“Ada 3 sektor penyumbang PHK tertinggi, ialah sektor pengolahan dengan total 24.013 tenaga kerja, sektor aktivitas jasa lainnya 12.853 tenaga kerja, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 3.997 tenaga kerja,” ujar Indah saat dihubungi Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Berikut ini adalah lima provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di tahun 2024.

1. Jawa Tengah (13.722)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Jawa Tengah mencatat jumlah kasus PHK tertinggi. "Jawa Tengah masuk nomor satu, diikuti DKI Jakarta dan Banten," ujar Indah saat ditemui usai rapat di DPR RI, Senin, 2 September 2024.

Dalam laporannya, jumlah PHK di Jawa Tengah mencapai lebih dari 20 ribu kasus, dengan sektor industri tekstil, garmen, dan dasar kaki menjadi penyumbang terbesar. Di DKI Jakarta, lanjut Indah, sektor jasa menjadi penyebab utama tingginya nomor PHK, sementara di Banten, sektor industri baja dan petrokimia mendominasi jumlah kasus PHK.

2. DKI Jakarta (7.469)

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebanyak 32.064 pekerja di Indonesia terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juni 2024. Dari nomor tersebut, sebagian besar terjadi di Jakarta, mencakup 23,29 persen alias sekitar 7.469 pekerja.

3. Banten (6.359)

Provinsi Banten berada di posisi ketiga dalam jumlah kasus PHK tertinggi pada tahun 2024, dengan total 6.359 pekerja nan terdampak. Sebagai wilayah nan kuat di sektor industri, terutama baja dan petrokimia, Banten mengalami tekanan besar akibat ketidakstabilan ekonomi dunia dan perubahan sigap dalam bumi bisnis.

4. Jawa Barat (5.567)

Provinsi Jawa Barat menempati posisi keempat dalam daftar provinsi dengan jumlah kasus PHK tertinggi di Indonesia sepanjang 2024, dengan total 5.567 pekerja nan terdampak. Angka ini mencerminkan tekanan besar nan dihadapi sektor-sektor industri di Jawa Barat akibat tantangan ekonomi dan perubahan kebutuhan pasar nan dinamis.

5. Sulawesi Tengah (1.812)

Provinsi Sulawesi Tengah menempati posisi kelima dengan jumlah PHK sebanyak 1.812 pekerja sepanjang tahun 2024. Meskipun tidak sebesar provinsi lain, nomor ini tetap menjadi perhatian lantaran dampaknya pada tenaga kerja lokal nan berjuntai pada sektor-sektor tertentu.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2024 sebesar 4,82 persen, turun 0,63 persen dari periode nan sama pada tahun 2023. Ini berfaedah dari setiap 100 orang dalam angkatan kerja, sekitar 5 di antaranya tetap menganggur. Kelompok usia muda (15-24 tahun) menyumbang TPT tertinggi, mencapai 16,42 persen. Jika dilihat berasas jenis kelamin, TPT laki-laki tercatat lebih tinggi dibandingkan perempuan, ialah 4,96 persen. 

Berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) mempunyai tingkat pengangguran tertinggi, ialah 8,62 persen. Selain itu, lulusan diploma empat (D4), sarjana (S1), magister (S2), dan ahli (S3) mengalami kenaikan TPT sebesar 0,11 persen menjadi 5,63 persen pada Februari 2024.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | ANDIKA DWI | OYUK IVANI S | RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Kemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Dibayar dan Mengawal Tak Ada PHK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis