TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 59 WNI batal menunaikan ibadah haji dan kembali ke Tanah gara-gara tidak menggunakan paspor haji. Namun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, menyatakan mereka tidak dideportasi seperti banyak dikabarkan.
"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada buletin aktivitas dan lain sebagainya," Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi di Tangerang, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa info mengenai pendeportasian pada WNI nan sedang beragama haji tersebut tidak tepat. Melainkan, mereka kembali ke tanah air dilakukan secara mandiri.
Hal itu telihat pada cap paspor dari puluhan WNI nan berasal dari Banten dan Makassar tersebut, tidak ada tanda deportasi dari pihak keimigrasian Arab Saudi.
Dia menegaskan, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI soal deportasi terhadap 59 WNI itu.
"Biasanya jikalau ada pendeportasian maskapai menunjukkan ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," katanya.
Sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa kunjungan dalam menunaikan ibadah haji. Mereka terjaring abdi negara keamanan Arab Saudi nan melakukan penangkapan terhadap pendatang di Kota Mekah nan tidak menggunakan paspr haji.
Sebelumnya, ada dua rombongan, masing-masing berjumlah 22 orang dan 37 orang, nan dicegah masuk Mekah lantaran tidak menggunakan paspor haji.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways nan bakal tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary, Selasa, 4 Juni 2024.
Iklan
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI nan kedapatan hanya mempunyai visa ziarah, tetapi diduga nekat untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan abdi negara keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji tiruan nan selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta support personil DPR untuk mengatasi persoalan jamaah calon haji ilegal.
"Baru-baru ini tetap terdapat jamaah calon haji nan mengalami masalah izin haji di Arab Saudi. Untuk itu, kami meminta support personil majelis agar turut memperhatikan upaya nan tengah dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk mengatasi haji ilegal," ujar Muhadjir.
Ia mengemukakan perihal tersebut dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI guna membahas rencana kerja dan anggaran Kemenko PMK dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 di ruang sidang badan anggaran DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya mendukung penindakan tegas berupa deportasi dari Pemerintah Arab Saudi terhadap WNI nan beriktikad melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji.
"Kami mendukung kebijakan tersebut lantaran haji hanya bisa diikuti oleh WNI nan mempunyai visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda," kata Ace.
ANTARA