6 Alasan Buruh Turun ke Jalan Tuntut Jokowi Batalkan Iuran Tapera

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Buruh punya 6 argumen untuk turun ke jalan dalam jumlah besar demi menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat dan mencabut patokan soal Tapera.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dicabut. Ia juga meminta revisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mempersiapkan tindakan besar nan bakal diikuti ribuan pekerja pada Kamis, 6 Juni (2024) di Istana Negara, Jakarta," ucap Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan dorongan pekerja ini muncul berasas 6 argumen utama. Pertama, agunan mempunyai rumah nan tak pasti. Presiden KSPI itu menyebut potongan 2,5 persen bagi peserta tidak menjamin pekerja bakal mempunyai rumah.

Meski diwajibkan mengikuti kepesertaan Tapera selama 10 tahun hingga 20 tahun, Iqbal merasa simpanan itu apalagi belum tentu cukup untuk duit muka pembelian rumah.

Kedua, dia menilai pemerintah lepas tanggung jawab dalam memastikan setiap penduduk negara Indonesia (WNI) bisa mempunyai rumah.

Iqbal mempertanyakan peran kas negara, baik dalam corak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), nan tak dikucurkan.

"Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap penduduk negara mempunyai rumah nan menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan," kritik Iqbal.

Ketiga, Iqbal menekankan iuran nan kudu dibayar setiap tanggal 10 itu membebani biaya hidup buruh. Ia menyebut daya beli pekerja saat ini sudah semakin turun.

Di tengah penurunan daya beli, pemerintah malah menambah potongan atas penghasilan pekerja. Ia mencatat ada nyaris 12 persen potongan nan diterima pekerja setiap bulannya.

"Pajak penghasilan (PPh) 5 persen, iuran agunan kesehatan 1 persen, iuran agunan pensiun 1 persen, iuran agunan hari tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera 2,5 persen. Belum lagi jika pekerja mempunyai utang koperasi alias di perusahaan, bakal semakin membebani biaya hidup buruh," jelasnya.

Keempat, ada kerancuan skema pengelolaan Tapera. Menurutnya, ini bisa menjadi ladang korupsi baru jika dibiarkan.

Ia menyebut di bumi ini hanya ada dua skema untuk buruh, ialah sistem agunan sosial alias support sosial.

Jika agunan sosial, dananya berasal dari iuran peserta, pajak, alias campuran keduanya. Sedangkan penyelenggaranya kudu independen namalain non-pemerintah

Sementara itu, support sosial berasal dari APBN dan APBD. Iqbal menyebut skema ini diselenggarakan oleh pemerintah.

"Model Tapera bukanlah keduanya. Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak ikut iuran, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," ucapnya keheranan.

Kelima, Partai Buruh menganggap kehadiran Tapera adalah pemaksaan dari negara.

"Karena pemerintah menyebut bahwa biaya Tapera adalah tabungan, semestinya berkarakter sukarela, bukan memaksa. Dan lantaran Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan biaya antar-peserta, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Iqbal.

Keenam alias nan terakhir, Tapera dipandang sebagai program nan tidak jelas. Para pekerja dianggap bakal kesulitan mencairkan faedah tabungan ini di kemudian hari.

Ia membandingkan mengenai kepastian kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan pekerja swasta. Jika ASN dipastikan tak bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja swasta malah sangat rentan terkena layoff.

"Oleh lantaran itu, biaya Tapera bagi pekerja nan ter-PHK alias pekerja informal bakal mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan serta keberlanjutan biaya Tapera," tegasnya.

Partai Buruh berjanji mengusulkan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Iqbal Cs juga bakal melakukan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).

(skt/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional