Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma buka bunyi perihal sejumlah anggotanya nan disebut terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap seorang penduduk berjulukan Darso (42) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Anggota tersebut, oleh mendiang family Darso dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (10/1) kemarin.
"Mungkin kelak dari tim Polda Jateng nan bisa memberikan pembaruan hasil penyelidikan penyelidikannya mengenai dugaan penganiayaan tersebut," kata Adit di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk luka lebam pada Darso sebagaimana pernyataan istri mendiang, Poniyem, menurut Adit, adalah ranah pemeriksaan Polda Jateng.
Kata Adit, anggotanya nan menjadi tertuduh sampai malam ini belum diperiksa maupun mendapat pemanggilan untuk pemeriksaan oleh Polda Jateng.
Namun demikian, Adit memastikan para anggotanya nan menjadi tertuduh telah diperiksa Bidang Propam Polda DIY hari ini.
Hasilnya, terungkap kronologi peristiwa kecelakaan lampau lintas pada 12 Juli 2024 lampau nan membikin Darso diperiksa Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kecelakaan itu terjadi di Danurejan, Kota Yogyakarta, melibatkan seorang pengendara motor berjulukan Tutik dan mobil nan ditumpangi salah satunya Darso. Pemotor dalam perihal ini mengalami luka berat di leher sehingga kudu menggunakan penyangga.
Darso sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Akan tetapi, menurut Adit, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dulu ke pihak family Tutik maupun RS Bethesda Lempuyangwangi.
Suami Tutik berjulukan Restu sempat mengejar menggunakan sepeda motor, namun berhujung jatuh lantaran terserempet mobil Darso.
"Namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi. Atas peristiwa tersebut, pihak korban (Tutik) melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Yogyakarta," kata Adit.
Berdasarkan pemaparan kronologi nan disampaikan Adit, Unit Gakkum sempat menemui Darso di kediamannya, Mijen, Kota Semarang, untuk menyampaikan undangan klarifikasi, 21 September 2024.
Pada momen itu pula Darso mengakui terlibat kecelakaan di Kota Yogyakarta pada Juli 2024 lalu, meski nan berkepentingan sempat mengelak.
Dari pemaparan kronologi itu pula tidak ditemukan tindak penganiayaan terhadap Darso oleh Unit Gakkum nan beranggotakan enam petugas, termasuk salah satunya Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Akan tetapi, Adit menyampaikan jika Darso mempunyai riwayat penyakit jantung.
"Saudara Poniyem alias istri nan berkepentingan menginformasikan bahwa Saudara Darso memang telah mempunyai riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah," terang Adit.
Bahkan, menurut Adit, para anggotanya pula nan mengantar Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang lantaran korban sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian dada kiri saat hendak mengantar Unit Gakkum menuju tempat persewaan mobil nan dia pakai dan mengalami kecelakaan di Yogyakarta.
"Jadi, dia (Darso) meminta untuk kembali ke rumahnya. Namun petugas berinisiatif untuk langsung membawa Saudara Darso ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut," ungkap Adit.
Pada 25 September 2024, Unit Gakkum mendapat info bahwa Darso sudah kembali ke kediamannya. Namun, dua hari berselang alias pada 27 September siang, petugas mendapat berita dari Rumah Sakit Permata Medika bahwa korban sudah meninggal dunia.
Dijemput Anggota Polisi
Sebelumnya, melansir Detik.com, pihak family melaporkan dugaan penganiayaan di kembali peristiwa kematian Darso (43) ke Polda Jateng, Jumat (10/1) malam. Pihak family menyebut korban tewas usai dijemput sejumlah polisi.
Kuasa norma family korban, Antoni Yudha Timor mengatakan mereka melaporkan kasus penganiayaan terhadap Darso nan diduga menjadi korban penganiayaan personil Polresta Yogyakarta.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana nan mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 nomor 3 nan diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).
Antoni menjelaskan, pada Juli 2024 Darso melakukan perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta menggunakan mobil rental.
"Korban ini dia nyupir, nabrak orang, kemudian sempat bertanggung jawab. Sudah dibawa ke klinik, tapi mungkin lantaran enggak punya uang, jadi ninggal KTP," tuturnya.
Setelah peristiwa itu Darso lantas pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk bekerja. Selanjutnya, Darso pulang ke kediamannya di Semarang dan sekitar seminggu berselang dia didatangi personil kepolisian nan menggunakan mobil pada 21 September 2024.
"Di Semarang dijemput oleh orang diduga personil Satlantas Polrestabes Yogyakarta. Mereka datang pakai mobil, tiga anggota," tuturnya.
Tanpa memperkenalkan diri, laki-laki itu mencari Darso. Sang istri, Poniyem (42) nan tak merasa berprasangka pun langsung masuk ke rumah untuk memanggil suaminya nan baru bangun tidur.
"Tiga personil itu menanyakan kebenaran alamat Pak Darso, sesuai alamat KTP nan ditinggalkan korban di Jogja. Istri manggil korban, korban menemui anggota, istri korban masuk rumah lagi," jelasnya.
"Ke luar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas, dan tanpa surat apapun," sambungnya.
Tiba-tiba, dua jam kemudian family dikabari ketua RT dan polisi bahwa Darso dirawat di RS Permata Medika, Ngaliyan, Kota Semarang. Keluarga pun langsung kaget dan mendatangi rumah sakit.
"Menurut istri korban ada luka lebam di wajah, kemudian korban bercerita bahwa dada, perutnya sakit. Korban cerita kepada adiknya, dia dipukuli di sekitar perut," jelasnya.
Setelah menjalani perawatan, Darso kemudian pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian korban meninggal. Sebelum meninggal, korban disebut sempat berbicara ke istrinya meminta kasus itu diproses secara hukum.
"Karena family ini nerima, ketika korban meninggal, dikuburkan begitu saja. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September," paparnya.
Antoni melanjutkan, family baru melaporkan pelaku ke Polda Jateng lantaran sebelumnya banyak pihak nan menawari jasa mediasi. Keluarga pun sempat melakukan mediasi dengan pelaku.
Namun lantaran mediasi tak berujung baik, family memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Jateng. Ia juga menyebut, saat mediasi family sempat ditawari duit puluhan juta.
Istri korban, Poniyem menambahkan, saat di IGD RS Permata Medika, korban dalam kondisi sesak napas. Namun, saat itu korban tetap dalam keadaan sadar dan tetap sempat berbincang.
"Tapi tidak ngomong apa-apa soal kejadiannya, tapi setelah oknumnya itu pergi baru bilang jika saya lenyap dipukuli sama nan jemput," ungkap Poniyem.
Adapun, pelaporan family mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
(kum/sfr)
[Gambas:Video CNN]