6 Caleg Terpilih PDIP Mundur dari DPRD Jateng Imbas Sistem Komandante

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPD PDIP Jawa Tengah mengirim surat mengenai pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng 2024-2029 ke KPU.

Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut lantaran sistem komandante.

Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam caleg terpilih nan mundur dengan sadar lantaran sistem komandante stelsel nan diatur dalam PP 01/2023," ujarnya melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (29/5).

Dia menyebut para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante nan diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga sudah diberikan kesempatan mundur jika keberatan dengan sistem tersebut.

"Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga mempunyai kesempatan untuk tidak memenuhi syarat jika keberatan," jelasnya.

Sitem komandante itu disebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jateng. Dia mengaku mendengar beberapa caleg nan berkeberatan dengan sistem itu namun, dengan obrolan panjang sistem tersebut akhirnya disepakati.

"Sistem ini bertindak di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam beragam obrolan privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu nan panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah bakal dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.

KPU turut mengonfirmasi PDIP Jawa Tengah telah menyampaikan surat tentang penggantian enam calon terpilih personil DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 nan mengusulkan pengunduran diri.

"Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dikutip Antara di Semarang, Selasa (29/5).

Handi menyatakan KPU bakal memproses dan melakukan penjelasan terhadap surat permohonan tersebut.

Namun Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP nan mengundurkan diri tersebut.

"Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan penjelasan dan dilakukan pergantian," katanya.

Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, alias terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.

Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut dia, juga bakal diterbitkan keputusan KPU lagi.

KPU Jawa Tengah menetapkan 120 personil terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno nan digelar di Semarang, Selasa.

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik nan lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.

(tim/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional