TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk namalain Sekarga, menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI mengenai bentrok antara serikat pekerja dengan manajemen Garuda pada Rabu, 19 Juni 2024. Sekarga juga melaporkan kondisi industrial Garuda Indonesia nan dinilai tak selaras beberapa tahun ke belakang, hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Begini fakta-faktanya:
1. Berawal dari dugaan pelanggaran PKB
Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan bentrok Sekarga dan Manajemen Garuda bermulai ketika maskapai plat merah itu diduga melanggar beberapa perjanjian kerja berbareng (PKB). Sementara itu, jelas Novrey, PKB adalah hasil kesepakatan berbareng dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelahnya, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan nan sah dan legal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, upaya ini merembet dan menyebabkan dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen. "Puncaknya ketua umum dan kuasa norma Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023," kata Novrey.
2. Alasan Pemberangusan Serikat Pekerja
Novrey menjelaskan argumen pihaknya menyebut manajemen Garuda melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja. "Manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Hal ini berakibat pada arsip dan komunikasi internal dan eksternal Sekarga terganggu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengatakan, eskalasi bentrok meningkat ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membikin pernyataan dalam BOD sharing session nan dihadiri oleh seluruh tenaga kerja pada 25 Oktober 2023. Saat itu, Irfan menyatakan keberatan atas pengurus Sekarga nan melakukan pembelaan terhadap personil Sekarga mengenai pelanggaran perjanjian kerja berbareng (PKB). "Indikasinya manajemen menekan pengurus dan personil Sekarga," kata Novrey.
3. Permasalahan nan Dialami Sekarga
Sekarga menyatakan menjadi korban tindakan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga adanya laporan polisi oleh Dirut Garuda kepada pengurus Sekarga. Hal ini disampaikan Novrey Kurniawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024
Novrey Kurniawan juga menjelaskan, perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan. Termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih program pensiun dipercepat. Dalam perihal ini, kata Novrey, Sekarga sudah mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan anjuran.
4. Manajemen Garuda Tidak Menjalankan Anjuran Kemenaker
Ihwal keputusan sepihak manajemen Garuda, Sekarga telah melakukan mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemenaker, tambah Novrey, telah memberikan rekomendasi agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan lantaran dianggap tak sah dan batal demi hukum. Namun, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan rekomendasi itu.
Begitu pula dengan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak tenaga kerja nan sudah diatur dalam PKB. Kemenaker meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap kewenangan tenaga kerja dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. "Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan rekomendasi itu," katanya.
5. Manajemen Garuda dituding tidak menjalankan patokan LKS
Novrey menuturkan bahwa perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Hal ini sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial nan harmonis. "Kami Sekarga sudah mengingatkan sejak 2021 dan sampai saat ini upaya nan kami lakukan belum direspons oleh manajemen," katanya.
Novrey juga mengungkapkan perilaku manajemen Garuda Indonesia tak sejalan dengan info perusahaan dalam laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial. Di mana pada 2022, kata dia, perusahan menyatakan pengolahan industrial dijalankan dalam ketentuan-ketentuan pada PKB periode 2018 dan 2020 serta perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dan berkoordinasi dengan serikat pekerja.
6. Pemberhentian Iuran Anggota Sekarga
Novrey menuturkan, manajemen Garuda menghentikan secara sepihak iuran personil Sekarga. Sebelumnya iuran dilakukan melalui pemotongan payroll penghasilan karyawan. Penghentian itu dilakukan per November 2023. Seperti diketahui, ketentuan iuran personil ini diatur dalam Permenaker Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang iuran personil pekerja alias serikat buruh, serta pada PKB.
Ia mengatakan, perusahaan juga menetapkan bagi karyawan nan mengusulkan perselisihan kepada perusahaan tidak menerima kenaikan penghasilan pada 2024 serta bingkisan dan insentif kerja tahun 2023. “Hal ini disampaikan oleh Dirut pada saat BOD, 26 April 2024, dan sudah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 tanpa ada komunikasi dengan serikat pekerja,” katanya.
KHUMAR MAHENDRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia