TEMPO.CO, Jakarta -- Bea Cukai bagian dari lembaga pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan nan menangani soal pajak peralatan impor dan melindungi negara dari barang-barang ilegal. Namun, belakangan ini Bea Cukai menjadi perbincangan publik lantaran terseret sejumlah kasus saat menangani peralatan impor.
Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari instansi OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan usai menahan sembilan mobil mewahnya.
“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video nan beredar di media sosial X (Twitter) itu.
Tentang kasus viral nan menyeret Bea Cukai
1. Pajak Alat Paralayang
Baru-baru ini Bea Cukai menjadi sorotan lantaran menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X nan menyebut Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, nan menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang jejak dari seorang temannya di Austria tetap tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.
"Saya mendapat kiriman dari kawan di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, peralatan saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan argumen lantaran kondisi peralatan jejak pakai," kata Hendra dalam FB pada 15 Mei 2024.
Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam perihal importasi barang, terdapat ketentuan impor peralatan nan diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor peralatan dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."
2. Tas Hermes dirobek pasangan WNI
Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) nan membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan tersebut diminta bayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak bayar pajak tersebut lantaran menyatakan bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.
Merasa tidak terima dengan pemberian pajak nan besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya. Informasi ini beredar dalam sebuah video nan dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.
“Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap laki-laki dalam video itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, laki-laki itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai nan ada di ruangan tersebut.]
3. Jaket Cakra Khan
Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta bayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket nan dibeli seharga Rp 6 juta.
Cakra Khan pun menolak bayar pajak nan menurutnya tidak masuk logika itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa norma pihak ekspedisi untuk bayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari nilai original itu.
Iklan
“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.
4. Pejabat Bea Cukai terjerat hukum
Selain disorot lantaran masalah impor barang, sejumlah pejabat Bea Cukai juga ramai diberitakan terseret kasus hukum. Baru-baru ini, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan oleh seorang pengacara berjulukan Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan tidak menyampaikan kekayaan secara betul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, Sebagai direktorat nan berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai banyak menerima keluhan. "Karena sifatnya pelayanan, celah untuk menguntungkan diri sendiri terbuka lebar," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Selain Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto nan terjerat kasus suap, hingga eks Kakanwil Bea Cukai Riau, Ronny Risfyandi yang terlibat kasus impor gula.
5. Masalah izin impor tak hanya tanggung jawab Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut ceria perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 nan mengatur impor peralatan kiriman. Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai bakal bekerja sama dengan institusi-institusi nan ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta lembaga mengenai lainnya. “Sehingga kelak masyarakat tahu bahwa ini kordinasi berbareng jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu lembaga saja,” ujarnya di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.
Menurut dia, mungkin nan saat ini sedang diperhatikan masyarakat adalah Bea Cukai, namun sebetulnya seluruh proses impor tidak hanya tanggung jawab bea cukai.
6. Presiden Jokowi bakal 'cawe-cawe' beresi Bea Cukai
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi mengenai sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini. Jokowi mengatakan dia beserta jejeran bakal menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai nan belakangan menjadi sorotan publik
“Ya, kelak bakal kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.
Bea dan Cukai menjadi sorotan publik khususnya di media sosial, mengenai pengiriman sejumlah peralatan dari luar negeri. Sejumlah peristiwa nan cukup menyita perhatian publik terhadap Bea Cukai, antara lain soal denda terhadap produk sepatu nan dipesan seorang konsumen dari luar negeri, dan pengiriman peralatan hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB).
KAKAK INDRA PURNAMA | RADEN PUTRI | ANDIKA DWI | ILONA| MUTIA YUANTISYA | YUDONO YANUAR
Pilihan editor: Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai