6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi, memberikan tanggapan mengenai dugaan kebocoran info Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sekitar 6 juta info NPWP diketahui telah diretas dan dijual di dark web seharga Rp 150 juta.

Dari jumlah tersebut, 25 info sampel teratas nan mencakup nama-nama pejabat publik juga telah dibagikan. Di antaranya adalah Presiden Jokowi, anak sulungnya sekaligus Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, anak bungsunya Kaesang Pangarep, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain NPWP, info lain nan ikut bocor termasuk nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor ponsel, email, dan info lainnya. Lalu, apa nan menjadi penyebab kebocoran info NPWP menurut Presiden Jokowi? Berikut adalah rangkuman info terkait.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebocoran info bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain. Ia juga mengidentifikasi beberapa aspek nan dapat memicu terjadinya kebocoran info tersebut.

“Mungkin lantaran keteledoran password bisa terjadi alias lantaran penyimpanan info nan terlalu banyak di tempat nan berbeda-beda,” ujar Jokowi di sela peresmian jalan Tol Solo-Yogyakarta di Gerbang Tol Banyudono Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024.

Jokowi Minta Dimitigasi  

Menurut Jokowi, kebocoran info kudu dicegah alias dimitigasi. “Saya sudah menyampaikan, semua kudu dimitigasi,” ujar Jokowi usai melakukan kunjungan kerja di Pasar Dukuh Kupang Surabaya, 20 September 2024.

Jokowi mengatakan bahwa mitigasi kudu dilakukan segera. Terlebih, banyak negara mengalami kebocoran data, tak hanya di Indonesia. “Saya sudah perintahkan, Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya, termasuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani minta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan mengevaluasi dugaan pencurian info tersebut.

“Saya sudah minta Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan pertimbangan terhadap persoalannya. Nanti bakal disampaikan penjelasannya oleh Pak Dirjen Pajak (Suryo Utomo) dan tim IT,” kata Sri Mulyani, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025, di Jakarta, Kamis lalu.

Bocornya info dari tangan pemerintah ini sudah terjadi nan ke sekian kali. Ahli keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, menyatakan bahwa Presiden Jokowi perlu segera membentuk lembaga nan bekerja sebagai Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi. Ini krusial untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) nan mulai bertindak pada 18 Oktober 2024.

Iklan

Sesuai dengan petunjuk pasal 59 undang-undang tersebut, Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi bakal bertanggung jawab dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi perlindungan data, melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan data, dan menegakkan norma administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini.

Walaupun undang-undang nan disahkan pada 18 Oktober 2022 bakal bertindak hanya dua hari sebelum Jokowi mengakhiri jabatannya, dia tetap mempunyai tanggung jawab untuk mengeluarkan Keputusan Presiden nan menjadi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengaturnya, ujar Pratama, seperti nan dilaporkan Antara pada Kamis, 19 September 2024.

"masih ada waktu bagi Presiden untuk membentuk lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi, ialah sampai 17 Oktober mendatang," katanya.

Sesuai undang-undang tersebut, Lembaga/ Komisi Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi nan bertanggung jawab pada Presiden, bertugas:

a. Membuat perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi nan menjadi pedoman bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ' Prosesor Data Pribadi;

b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;

c. penegakan norma administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan

d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

SUKMA KANTHI NURANI  | HANAA SEPTIANA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR 

Pilihan Editor: Jokowi Respons 6 Juta info NPWP Diduga Bocor: Harus Dimitigasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis