Teten Masduki Waswas Aplikasi Temu Masuk ke Indonesia seperti TikTok Shop: Khawatir Dampaknya ke UMKM

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan sejak awal telah memperingatkan kementerian lain soal ancaman masuknya situs e-commerce Temu ke Indonesia. Ia tak mau perkara masuknya TikTok Shop ke RI terulang lagi dengan Temu.

Teten membeberkan saat dirinya menghadap Presiden Jokowi telah menyarankan sebaiknya Temu tidak masuk ke Indonesia. Sebab, keberadaan Temu dinilai bakal menakut-nakuti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Masalahnya, kata Teten, kementerian nan dipimpinnya tidak mempunyai kewenangan untuk melarang Temu masuk ke Tanah Air. Wewenang itu ada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Cuma kami mengingatkan pemerintah, lantaran dampaknya kepada UMKM termasuk industri mini menengah,” ujar Teten kepada wartawan Tempo dalam wawancara unik di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.

Temu merupakan situs shopping daring nan dioperasikan oleh perusahaan perdagangan elektronik alias e-commerce Cina, PDD Holdings. Model bisnisnya adalah menawarkan barang-barang dengan potongan nilai besar, nan sebagian besar dikirim langsung dari pabrik di Cina ke konsumen di beragam negara.

Dengan model upaya seperti itu, menurut Teten, produk lokal sepenuhnya dipastikan tak bakal bisa bersaing. Selain itu, dia memperkirakan banyak lapangan pekerjaan nan bakal hilang.

Lebih jauh, Teten menyorot kembali masa TikTok Shop masuk ke Indonesia. Dengan pendapatan Rp 8,4 triliun per bulan, menurut dia saat itu keberadaan TikTok Shop “menghajar” produk-produk UMKM. “Dulu diizinkan oleh Kementerian Perdagangan, padahal nggak memenuhi syarat,” kata dia.

TikTok Shop merupakan fitur e-commerce dari aplikasi video TikTok. Pada 12 Desember 2023, fitur shopping itu kembali beraksi di Indonesia setelah TikTok resmi bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sebelumnya, fitur itu sempat dilarang pada 4 Oktober 2023, terkendala patokan dalam Permendag 31/2023 nan melarang perusahaan media sosial bertindak sebagai e-commerce.

“Dua tahun dibiarkan oleh Kementerian Perdagangan. Makanya saya nggak mau seperti pengalaman lagi TikTok, diam-diam begitu. Saya ributin Temu dari awal,” kata Teten.

Ketika ditanya apakah ada ketakutan bahwa kementerian lain bakal mengizinkan Temu masuk, dia mengungkap adanya kemungkinan lobi dalam pemerintah.

Iklan

“Ya, jika mereka punya lobi di pemerintah? Itu masalahnya. Saya aja nekat waktu itu labrak TikTok Shop,” ujar Teten. “Artinya saya tabrak Kementerian Perdagangan, kan. Ya, paling saya dicopot. Apa masalahnya? Ternyata, Presiden (Jokowi) aware (bahwa TikTok Shop) ini bahaya.”

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan dia tidak bakal memberikan izin Temu untuk beraksi di Indonesia. “Kita tetap nggak kasih izin,” ujar Budi Arie saat ditemui awak media usai aktivitas sarasehan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis, 3 Oktober 2024. Ia menganggap Temu dapat berakibat jelek bagi UMKM.

Di sisi lain, Kemendag belum memberi penolakan pasti terhadap Temu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Moga Simatupang menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi Temu untuk beraksi di Indonesia. Meski demikian, dia berbicara tak cemas bakal masuknya Temu ke Indonesia.

“Sejauh ini kan kita sudah punya izin untuk memproteksi industri, untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujar Moga.

Ia menekankan tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik nan mumpuni bisa membikin industri dan platform dalam negeri dapat bersaing di pasar global. Selain itu, Moga menyatakan pemerintah terbuka pada segala rupa upaya berbasis daring, tidak terkecuali aplikasi Temu. Dengan catatan, selama perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Persyaratan nan diterapkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Oyuk Ivani Siagian dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis