6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar 500-1.000 pengemudi ojol melakukan tindakan unjuk rasa di Istana Negara, instansi Gojek di wilayah Petojo, dan instansi Grab di Cilandak. Para peserta tindakan demo ojol ini datang membawa beberapa perangkat peraga aksi, seperti mobil komando, bendera pitaka, spanduk, ban mobil bekas, karton, dan tambang.

Sebelum demo ojol dilancarkan, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono telah mengimbau para pengguna bakal ada kesulitan melakukan pesanan (order). Akibatnya, Igun mengimbau para pengguna jasa untuk melakukan pemesanan dua jam sebelum tindakan alias maksimal pukul 10.00 WIB. 

“Mohon andaikan mau ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum tindakan ialah maksimal jam 10.00 WIB,” kata Igun, pada 29 Agustus 2024..

Igun menyampaikan, demo ojol bakal dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB. Ia juga berharap, melalui demo ojol ini, perusahaan pemerintah dan aplikasi ojek online lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi.

“Sebagai corak masukan nan perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan persoalan nan terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata Igun, seperti tertulis dalam Antara, pada 28 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Igun menjelaskan, massa tindakan menuntut adanya legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol. Dengan legal standing ini, perusahaan tidak lagi melakukan sewenang-wenang terhadap mitra ojol dan kurir. 

“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan hukuman tegas oleh pemerintah. Hal inilah nan membikin timbulnya beragam aktivitas tindakan protes dari para mitra,” jelasnya.

Secara lebih jelas, demo ojol ini membawa enam poin tuntutan dari Koalisi Ojol Nasional (KON) nan tersebar di media sosial X. Berdasarkan arsip tersebut, berikut adalah enam poin tuntutan dalam demo ojol pada 29 Agustus 2024, yaitu: 

  1. Revisi dan penambahan Pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring (mengawasi) segala corak aktivitas upaya dan program aplikator nan dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran peralatan dan makanan pada semua aplikator nan dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif jasa pengantaran peralatan dan makanan di semua aplikator.

    Iklan

  5. Tolak promosi aplikator nan dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membikin Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian mengenai nan membawahi ojek online sebagai pikulan sewa khusus.

Dokumen nan berisi enam tuntutan dalam demo ojol tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto. Demo ini juga melangkah tenteram tanpa ada provokasi dari pihak lain untuk mencapai tuntutan tersebut. 

RACHEL FARAHDIBA R  | TAMARA AULIA | ANTARA

Pilihan Editor: Ojol Mogok Kerja Hari Ini, Gojek Beri Peringatan ini Kepada Mitranya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis