Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan telah nyaris merampungkan proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

“Sudah nyaris 90-an persen (utang dibayarkan),” tuturnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Moga menerangkan, dari 54 pelaku upaya nan diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan nan belum dituntaskan proses pelunasannya. "Masih ada tujuh perusahaan lagi (yang belum dibayar) lantaran tetap menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," kata dia.

Lebih lanjut, Moga mengaku optimistis proses pelunasan utang tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. "Ya, selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya, kan mereka tetap ada selisih nan perlu disesuaikan kembali," ucapnya.

Ia merasa urusan utang-piutang tersebut tidak perlu dibawa hingga pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nan bakal secara resmi dilantik pada 20 Oktober mendatang. Sebab, andaikan terjadi ketidakpuasan atas hasil verifikasi dari rapat koordinasi, produsen dapat langsung mengajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai informasi, akar dari persoalan utang-piutang itu berasal dari usulan Kemendag bakal program satu nilai minyak goreng pada 2022. Saat itu Kemendag mengusulkan diberlakukannya program minyak goreng satu harga senilai Rp 14 ribu per liter dengan mempertimbangkan nilai minyak sawit mentah nan sedang melambung akibat stoknya nan seret.

Iklan

Kebijakan tersebut kemudian termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, nan salah satunya mengatur minyak goreng satu harga. Di dalamnya, disebutkan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) nan bakal menanggung selisih biaya produksi dan penjualan namalain rafaksi. 

Meski begitu, tak lama setelahnya, patokan itu dicabut dan diganti dengan skema nilai satuan tertinggi alias HET senilai Rp 11.500 per liter untuk minyak curah dan Rp 14 ribu per liter untuk minyak bungkusan premium. Hal ini menyisakan utang pemerintah kepada produsen nan belum terbayarkan selama nyaris dua tahun terakhir.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, nominal utang nan kudu dibayarkan pemerintah kepada produsen minyak goreng dan pengusaha nan terdiri dari ritel modern maupun tradisional adalah sebesar Rp 474 miliar. 

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah, Hashim: Termasuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis