TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan wajib bayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Tujuannya agar peserta dapat menikmati jasa di akomodasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga akomodasi kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta nan tidak bayar iuran tidak dikenakan denda. Namun, status kepesertaan bakal diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta kudu melunasi sisa iuran bulanan nan tetap tertunggak. Lantas, gimana langkah mengetahui tunggakan iuran program JKN-KIS BPJS Kesehatan? Berikut beberapa metode secara daring nan dapat dilakukan.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
1. Lewat Care Center 165
BPJS Kesehatan Care Center 165 adalah jasa info melalui mesin penjawab voice interactive JKN (Vika).
Melalui sistem Care Center 165, peserta dapat meminta info mengenai besaran tunggakan iuran program JKN-KIS.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses jasa Care Center 165:
- Telepon ke nomor 165.
- Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan (noka) alias nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
- Kemudian, sampaikan tujuan untuk mengetahui besaran tunggakan iuran.
Selain melalui telepon, jasa Care Center 165 juga dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut tutorial untuk melakukannya:
- Akses tautan bpjs-kesehatan.go.id.
- Tekan ikon melayang bertuliskan nomor 165.
- Isi NIK, nama, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
- Centang bagian syarat dan ketentuan.
- Tekan tombol Mulai Panggilan.
- Sampaikan kemauan untuk menerima info mengenai besaran tunggakan iuran.
2. Lewat Pandawa
Peserta juga bisa memanfaatkan sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp alias Pandawa untuk meminta info mengenai tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan langkah sebagai berikut:
- Kirim pesan ke nomor 081-18-165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
- Pilih menu Informasi.
- Pada pilihan Menu Informasi, ketuk opsi Cek Status Kepesertaan, lampau klik Kirim.
- Ketik NIK alias noka, lampau kirim.
- Selanjutnya, masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, misalnya 1992-02-22.
- Kemudian, sistem Pandawa bakal menampilkan nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
3. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Untuk memandang nominal tunggakan iuran program JKN-KIS, peserta dapat memanfaatkan menu Info Iuran pada aplikasi Mobile JKN, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pasang aplikasi Mobile JKN di Google Play Store alias App Store.
- Ketuk tombol Daftar.
- Isi blangko pendaftaran akun meliputi NIK, nama, dan tanggal lahir.
- Ketik kode captcha nan muncul di layar, lampau klik Verifikasi Data.
- Isi nomor ponsel, lampau klik Kirim Kode Verifikasi.
- Centang kolom syarat dan ketentuan, lampau ketuk Selanjutnya.
- Pada laman verifikasi, isi kode OTP.
- Ketuk Registrasi dan peserta bakal diarahkan ke laman utama.
- Pilih Menu Lainnya.
Iklan
- Tekan tombol Info Iuran.
- Kemudian, sistem bakal menampilkan jumlah tagihan.
4. Lewat e-Commerce
Masyarakat juga bisa mengakses aplikasi e-commerce untuk memandang jumlah tunggakan iuran program JKN-KIS, salah satunya melalui Tokopedia, dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke akun (login) Tokopedia.
- Pada laman beranda, pilih menu Top-Up & Tagihan.
- Ketuk opsi BPJS.
- Pilih jenis BPJS Denda.
- Masukkan 13 digit nomor virtual akun BPJS Kesehatan sesuai dengan noka.
- Tekan tombol Bayar.
5. Lewat M-Banking
Beberapa aplikasi mobile banking atau m-banking menyediakan jasa unik untuk memandang tunggakan iuran BPJS Kesehatan, salah satunya adalah BRImo. Berikut pedoman untuk mempraktikkannya:
- Login ke aplikasi BRImo.
- Di laman utama, pilih menu Tagihan.
- Tekan opsi BPJS.
- Klik Pembayaran Baru.
- Pilih opsi BPJS Denda.
- Masukkan noka.
- Tekan tombol Lanjutkan untuk memandang besaran tagihan tertunggak.
6. Lewat e-Wallet
Sejumlah aplikasi e-wallet atau dompet digital juga menawarkan jasa pemeriksaan jumlah tagihan iuran program JKN-KIS, misalnya GoPay. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Login ke aplikasi GoPay.
- Pilih menu Tagihan & Pulsa.
- Pilih opsi BPJS, lampau ketuk tombol Lanjut.
- Pilih jasa BPJS Denda.
- Masukkan ID Pelanggan, lampau klik Lanjut.
- Kemudian, sistem bakal menampilkan jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
7. Lewat Aplikasi Ojek Online
Beberapa aplikasi perpesanan ojek online juga menyediakan menu unik untuk memandang jumlah tagihan iuran program JKN-KIS, seperti Gojek, nan bisa diakses dengan langkah berikut:
- Login ke aplikasi Gojek.
- Di laman beranda, pilih opsi Go Tagihan.
- Pada bagian Bayar & Tagihan, ketuk BPJS.
- Pilih jasa BPJS Denda.
- Masukkan ID Pelanggan, lampau ketuk tombol Lanjut.
- Berikutnya, sistem bakal menampilkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pilihan Editor: Operasi Apa Saja nan Tidak Ditanggung BPJS?