Hari Ini Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan pada hari penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah alias Pilkada 2024 Serentak, hari ini, 27 November 2024.

"Sehubungan dengan Pilkada serentak nasional pada Rabu, 27 November 2024, patokan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024, dikutip dari Antara.

Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berasas Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, nan menyebut bahwa pemungutan bunyi serentak nasional dilaksanakan pada November 2024. Selain itu, Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa pemungutan bunyi dilakukan pada hari libur alias hari nan diliburkan.

Keputusan untuk meniadakan patokan ganjil-genap juga didasarkan pada sejumlah peraturan, seperti:

- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
- Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, nan menyebut bahwa pembatasan lampau lintas dengan sistem ganjil-genap tidak bertindak pada hari libur nasional nan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, nan mengatur penyelenggaraan hari libur bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin meminta masyarakat tetap mematuhi patokan lampau lintas dan pengarahan petugas demi menjaga kelancaran lampau lintas di Jakarta.

"Kami bakal tetap mengatur lampau lintas agar situasi di Jakarta tetap aman, tertib, dan lancar. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti patokan berlalu lintas dan mematuhi petunjuk petugas di lapangan," kata Syafrin.

Pemungutan bunyi Pilkada Jakarta 2024 berjalan hari ini, Rabu, 27 November 2024. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nan maju dalam Pilkada DKI Jakarta, ialah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen, dan
Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis