Surabaya, CNN Indonesia --
Edward Tannur, ayah terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, diperiksa selama tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (5/11).
Ia diperiksa dalam kasus suap majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, ada juga adik Ronald berinisial CRT nan turut diperiksa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com Edward tiba di Kejati Jatim sejak siang. Usai tujuh jam diperiksa, dia diduga pulang lewat pintu belakang, menghindari awak media.
"Pemeriksaan Pak Edward Tannur tujuh jam, sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asesmen asumsi-asumsi norma daripada dugaan lainnya," kata pengacara Edward, Filmon Lay.
Filmon menegaskan status norma Edward saat ini tetap sebagai saksi sehingga bisa pulang.
"Saya juga menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang, beliau diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Filmon enggan membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan. Termasuk soal apakah Edward mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja saat hendak melancarkan upaya suap.
"Materi pemeriksaan bukan ranah kami itu ranah penyidikan. Kami hanya memihak kewenangan hak pengguna kami saja. Totalnya tujuh jam pemeriksaan," ucapnya.
Saat ditanya kenapa Edward pulang melalui pintu belakang, Filmon mengaku tak mengetahuinya. Ia mengaku sedang mengurus berkas ketika kliennya meninggalkan Kejati Jatim.
"Kita tidak ikuti Pak Edward tadi soalnya di dalam ngurusi berkas. Enggak tahu mas," katanya.
Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]