ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2024 17:30 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Tujuh personel Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat nan terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan perkara pencurian biji kakao hingga tewas di dalam sel diputuskan bersalah dan dipecat dari lembaga Polri.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan perihal tersebut keputusan nan dibacakan dalam sidang kode etik terhadap tujuh personel itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sidang kode etik itu digelar pada pekan lalu di Mapolda Sulbar, Mamuju.
"Iya sudah di sidang kode etik dan di PTDH," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Sementara ini, kata Slamet, untuk tindak pidana kriminalnya tetap terus melangkah di Polda Sulbar. Para ketujuh oknum polisi ini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Tetap diproses. (statusnya sudah tersangka) suda, lantaran sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti peran para ketujuh oknum polisi tersebut saat melakukan penganiayaan terhadap tahanan di sel Polres Polman.
"Belum tahu itu perannya. Kita berupaya melakukan autopsi jenazah korban, tapi pihak family belum mau. Tapi kita berupaya melakukan diplomasi kepada keluarganya," kata dia.
Putusan sidang kode etik tersebut, ditanggapi tujuh personil Polres Polman itu dengan mengusulkan banding.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.