7 Polisi Dipecat Gara-gara Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 08 Okt 2024 17:30 WIB

Tujuh personil Polres Polewali Mandar nan diduga terlibat penganiayaan tahanan hingga tewas mengusulkan banding atas putusan etik dipecat dari Polri. Ilustrasi TKP penganiayaan. Tujuh personil Polres Polman nan diduga terlibat penganiayaan tahanan hingga tewas di dalam sel polisi mengusulkan banding atas putusan etik dipecat dari Polri. (Istockphoto/joebelanger)

Makassar, CNN Indonesia --

Tujuh personel Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat nan terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan perkara pencurian biji kakao hingga tewas di dalam sel diputuskan bersalah dan dipecat dari lembaga Polri.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan perihal tersebut keputusan nan dibacakan dalam sidang kode etik terhadap tujuh personel itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sidang kode etik itu digelar pada pekan lalu di Mapolda Sulbar, Mamuju.

"Iya sudah di sidang kode etik dan di PTDH," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Sementara ini, kata Slamet, untuk tindak pidana kriminalnya tetap terus melangkah di Polda Sulbar. Para ketujuh oknum polisi ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Tetap diproses. (statusnya sudah tersangka) suda, lantaran sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti peran para ketujuh oknum polisi tersebut saat melakukan penganiayaan terhadap tahanan di sel Polres Polman.

"Belum tahu itu perannya. Kita berupaya melakukan autopsi jenazah korban, tapi pihak family belum mau. Tapi kita berupaya melakukan diplomasi kepada keluarganya," kata dia.

Putusan sidang kode etik tersebut, ditanggapi tujuh personil Polres Polman itu dengan mengusulkan banding.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional