TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 70 pengguna korban PT Asuransi Jiwasraya nan tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) mengusulkan gugatan kedua kepada Direktur Utama IFG Life, Hexana Tri Sasongko pada Rabu,16 Oktober 2024. Perwakilan tim norma Konsolnas Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan pihaknya kembali menuntut pengembalian duit sebesar Rp205,78 miliar.
“Pada 30 September 2024, kami telah mengirimkan gugatan dan surat tersebut telah diterima berasas tanda terima. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada tanggapan atas gugatan tersebut,” kata OC Kaligis, dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Kamis, 17 Oktoberfest 2024.
OC Kaligis menegaskan, jiwa dalam waktu tujuh hari tidak ada pembayaran senilai tuntutan, pihanya bakal menempuh jalur hukum. Selain itu, juga mengusulkan permohonan penyitaan terhadap aset-aset sebagai agunan pembayaran kepada 70 korban.
Sebelumnya, 70 pengguna tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya nan menolak pengalihan polis ke IFG Life. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada 0,3 persen pengguna alias 946 polis senilai Rp 196 miliar. Sebelum melayangkan gugatan pertama, OC Kaligis menerangkan, PT Asuransi Jiwasraya tetap mempunyai aset sebesar Rp6,77 triliun per 31 Desember 2023 berasas laporan finansial mereka.
Selain itu, dia menyitir pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, nan menyebut Jiwasraya tetap mempunyai aset berupa reksa biaya sebesar Rp1,2 triliun dan tanah serta gedung sitaan Kejaksaan Agung Rp8 triliun. Tanah itu, disebut, bakal dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life untuk menutup sisa liabilitas pengguna nan tidak menyetujui program restrukturisasi.
Iklan
"Adalah pernyataan nan tidak masuk logika bahwa jumlah sebesar Rp 6,7 Triliun (Rp 350 Miliar Deposito), Rp 1,2 Triliun dan Rp 8 Triliun tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan tanggungjawab perusahaan kepada 0,3 persen pengguna dengan jumlah nan hanya sebesar Rp 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana Restrukturisasi),” papar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.
Konsolnas Jiwasraya juga menilai bahwa aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun merupakan aset dengan status bersengketa. Sehingga tidak bisa dipindahkan kepada pihak ketiga ialah IFG Life. “Klaim Tim Pelaksana Restrukturisasi bahwa penyelenggaraan restrukturisasi sudah sesuai dengan patokan dan perundangan. Namun dalam kenyataannya OJK mengeluarkan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran oleh Jiwasraya dalam penyelenggaraan restrukturisasi tersebut,” terang OC Kaligis.
Pilihan editor: Budi Arie dan Maman Abdurrahman Temui Teten di Kemenkop, Bahas Rencana Kerja jelang Transisi Pemerintahan