TEMPO.CO, Jakarta - 70 pengguna korban Jiwasraya nan menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengusulkan gugatan kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian biaya sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.
Perwakilan 70 pengguna nan tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis dan tim menyatakan bakal menempuh jalur norma andaikan pihak IFG Life tidak melaksanakan tuntutan tersebut.
70 pengguna tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya nan menolak pengalihan polis ke IFG Life. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada 0,3 persen pengguna alias 946 polis senilai Rp 196 miliar.
Sebelum melayangkan somasi, OC Kaligis menerangkan berasas laporan finansial PT Asuransi Jiwasraya, per 31 Desember 2023 tetap terdapat aset sebesar Rp6,77 triliun.
Selain itu, dia menyitir pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, nan menyebut Jiwasraya tetap mempunyai aset berupa reksa biaya sebesar Rp1,2 triliun dan tanah serta gedung sitaan Kejaksaan Agung Rp8 triliun. Tanah itu, disebut, bakal dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life untuk menutup sisa liabilitas pengguna nan tidak menyetujui program restrukturisasi.
"Adalah pernyataan nan tidak masuk logika bahwa jumlah sebesar Rp 6,7 Triliun (Rp 350 Miliar Deposito), Rp 1,2 Triliun dan Rp 8 Triliun tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan tanggungjawab perusahaan kepada 0,3 persen pengguna dengan jumlah nan hanya sebesar Rp 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana Restrukturisasi),” papar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.
Iklan
Konsolnas Jiwasraya juga menilai bahwa aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun merupakan aset dengan status bersengketa. Sehingga tidak bisa dipindahkan kepada pihak ketiga ialah IFG Life.
“Klaim Tim Pelaksana Restrukturisasi bahwa penyelenggaraan restrukturisasi sudah sesuai dengan patokan dan perundangan. Namun dalam kenyataannya OJK mengeluarkan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran oleh Jiwasraya dalam penyelenggaraan restrukturisasi tersebut,” terang OC Kaligis.
Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan aktivitas upaya (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Kepala Departemen Pengawasan Penjamin OJK, Mochammad Muchlasin mengungkap bahwa hukuman dilayangkan lantaran Jiwasraya melanggar ketentuan salah satu syarat perusahaan asuransi.
“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban nan jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tulis Muchlasin.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api