76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR telah membuka pendaftaran personil Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK RI sejak tanggal 19 Juni 2024. Hingga pemisah akhir pendaftaran, 4 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, sebanyak 76 orang telah mengusulkan diri sebagai calon auditor finansial negara tersebut.

Para fans berasal dari beragam kalangan, ada akademikus, politikus, jaksa, hingga wiraswasta. Sesuai patokan nan ditetapkan, personil BPK terdiri dari 9 orang. Sebelumnya telah dipilih untuk masa kedudukan 2023-2028, namun ada 5 personil BPK nan bakal berhujung masa jabatannya sehingga diperlukan penggantian.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan pada pemilihan personil kali ini diambil dari ahli dengan tes nan ketat termasuk dalam psikotes, agar mendapat calon nan punya integritas. “Kalau perlu tidak ada dari partai politik (yang terpilih sebagai personil BPK),” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 5 Juli 2024.

Ia berambisi DPR dapat mengambil contoh putusan Mahkamah Konstitusi nan mengisyaratkan Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus partai, alias minimal telah berakhir dari partai selama lima tahun. Menurut Boyamin, calon dari partai rawan kepentingan politik. Apa lagi BPK mempunyai tugas krusial dalam pengawasan finansial negara.

Calon personil BPK semestinya bersih dari keanggotaan partai lantaran terbukti beberapa kasus menyeret personil BPK dari parpol. Contohnya Achsanul Qosasi, mantan Anggota III BPK, nan baru-baru ini terbukti menerima suap Rp 40 miliar dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Achsanul dulunya merupakan politisi dan mantan personil DPR Komisi XI Fraksi Demokrat.

Saat ini KPK juga tengah mendalami kasus korupsi nan diduga melibatkan personil BPK dan Komisi XI DPR. “Rekrutmennya menjadi super jelek akhirnya, lantaran orang-orang nan ahli menjadi susah masuk,” ujar Boyamin.

Iklan

Hal senada dipaparkan Indonesia Corruption Watch (ICW) nan memaparkan bahwa pembenahan BPK perlu dimulai sejak tahapan seleksi pimpinan. Persyaratan dan metode seleksi personil BPK terlalu memberi kesempatan besar bagi politisi menjadi ketua badan audit tersebut, tanpa batas masa jarak alias cooling-off period. “Dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga tidak ada persyaratan calon personil tidak berstatus personil partai,” demikian dipaparkan Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya dikutip dari laman resmi ICW, 7 Juli 2024.

Sehubungan dengan momentum seleksi personil BPK kali ini, ICW menyerukan pentingnya menjaga independensi BPK sejak pemilihan pimpinan. Kesempatan besar bagi politisi untuk menjadi ketua lembaga ini bakal mengurangi independensi BPK atas kepentingan dan jejaring politik. Terlebih, personil BPK diseleksi oleh Komisi XI DPR RI.

Tempo mencoba mengkonfirmasi beberapa nama personil partai nan ikut mendaftar namun tidak direspons, ada pula nan enggan berkomentar. Sementara itu, Laode Muhamad Syarif, Dosen Fakultas Hukum UNHAS dan Direktur Eksekutif Kemitraan mengaku mengundurkan diri dari pendaftaran, meski demikian dia enggan menyebut argumen batal mendaftar. 

Pilihan Editor: Alasan Erick Thohir Sebut PMN Tidak Hanya untuk BUMN Sakit, Tapi Juga Penugasan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis