TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memonitor upaya pemenuhan putusan sidang homologasi tentang kasus kandas bayar delapan koperasi bermasalah. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan instansinya bakal memastikan hak-hak personil koperasi dibayarkan.
Delapan koperasi itu ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Zabidi mengatakan saat ini tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir. Satgas itu sekarang telah diganti dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Dari laporan tim pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp 3,4 triliun.
“Kami telah membentuk tim pendamping 8 koperasi bermasalah nan diputus homologasi skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga" kata Zabadi dalam keterangan tertulis nan dikutip Sabtu, 12 Oktober 2024.
Untuk penguatan memperkuat pengawasan koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian telah mengadakan pendidikan dan training bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak 1.732 orang, terdiri dari 1.461 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 271 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sepanjang 2014 hingga 2019, Kemenkop UKM mencatat telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah. Zabadi menyatakan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi. “Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023 lantaran nan tidak aktif sudah dibubarkan,” ujarnya.
Iklan
Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari nan semula Rp 200,66 Triliun menjadi Rp 254,17 triliun alias meningkat sebesar Rp 53,51 triliun.
Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi nan dibubarkan, tak satupun mengusulkan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berfaedah ribuan koperasi nan telah dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sudah tidak beroperasi.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah