TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di bawah tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Kendati demikian, tak semua pelayanan pengobatan penyakit biayanya bisa ditalangi terlebih dulu oleh kebijakan ini.
BPJS Kesehatan adalah jasa agunan kesehatan masyarakat dengan sistem iuran asuransi. Peserta BPJS wajib bayar iuran dalam jumlah ringan per bulannya sebagai tabungan. Tabungan ini digunakan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 144 penyakit nan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Mulai dari penyakit kronis seperti jantung hingga penyakit tidak kronis seperti demam.
Di sisi lain, juga terdapat 21 jasa kesehatan nan biayanya tidak bisa dibayar melalui iuran BPJS Kesehatan. Manfaat nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, terdapat delapan pengobatan penyakit tidak kronis nan biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pengobatan untuk tujuan estetik, misalnya operasi plastik
2. Pengobatan infertilitas alias kemandulan
3. Meratakan gigi alias ortodonsi
4. Pengobatan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
5. Pengobatan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias akibat melakukan kegemaran nan membahayakan diri sendiri
6. Pengobatan penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Pengobatan penyakit akibat musibah pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
8. Pengobatan penyakit akibat kejadian tak diharapkan nan dapat dicegah.
Selain 8 pengobatan penyakit tidak kronis tersebut, BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung biaya pengobatan seperti:
1. Pelayanan kesehatan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di akomodasi kesehatan nan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan nan dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas nan berkarakter wajib sampai nilai nan ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta
4. Penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja nan telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja
5. Pelayanan kesehatan nan dilakukan di luar negeri
6. Biaya perangkat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
7. Biaya perbekalan kesehatan rumah tangga
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, nan belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan
9. Pengobatan dan tindakan medis nan dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen
10. Pelayanan kesehatan nan diselenggarakan dalam rangka hormat sosial
11. Pelayanan kesehatan tertentu nan berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Pelayanan lainnya nan tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan nan diberikan
Artikel ini terbit di bawah titel 8 Pengobatan Penyakit Tidak Kronis nan Pembiayaannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan