9 Polisi di Bali Dipecat Imbas Kasus Narkoba hingga Pelecehan Seksual

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Polda Bali memecat sembilan personil kepolisian lantaran melakukan tindakan kejahatan, perzinaan, penyalahgunaan narkotika.

"Polda Bali telah memberikan punishment alias balasan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sembilan oknum personil Polda Bali dan jajaran," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).

Kemudian, sembilan personil Polri tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal alias TMT sudah bukan merupakan personil Polri lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai perihal ini menimpa kita," imbuhnya.

Adapun nama-nama dan pelanggaran nan dilakukan hingga sembilan oknum polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH alias pemecatan ialah :

1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024 ialah Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk instansi dan penyalahgunaan narkoba.

4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Aipda Made Karma Wiryana, S.H. Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinaan.

5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Bripka Wayan Suartana, S.H., Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual alias disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kuta Selatan, atas tindak penyalahgunaan narkoba.

7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.

8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.

9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari personil Polri TMT 31-08-2024, ialah Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan narkoba.

(kdf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional