91 Pengemplang Pajak Mulai Bayar Angsuran, Nilainya Rp 7,21 Triliun

Sedang Trending 2 hari yang lalu

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memaparkan kinerja penagihan dari 200 wajib pajak nan menunggak. Sebanyak 91 orang mulai bayar dan mengangsur.

Bimo menyatakan bahwa tunggakan nan telah terbayar sekitar Rp 7,21 triliun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dari 200 (pengemplang pajak) tersebut, summary nan sudah kami lakukan, tindakan-tindakan penagihan aktif kami, meliputi 91 wajib pajak itu bayar dan mengangsur,” ujarnya dalam konvensi pers APBN Kita di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Selain itu, dia memaparkan, ada 5 pengemplang pajak nan kesulitan likuiditas, sehingga pembayaran pajaknya macet. Kemudian ada 27 nan pailit dan 4 orang dalam pengawasan abdi negara penegak hukum.

Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan penelusuran aset alias asset tracing pada 5 wajib pajak. Bimo dan tim juga melakukan pencegahan terhadap pemilik faedah alias beneficial owner 9 wajib pajak. “Kemudian nan dalam proses penyanderaan ada 1, dan nan dalam proses tindak lanjut lainnya ada 59,” ujarnya. 

Bimo menyatakan sasaran akhir tahun tetap diproses. Namun berasas hasil rapat terakhir, Kemenkeu menargetkan pembayaran dari 200 pengemplang pajak itu bakal terkumpul sekitar Rp 20 triliun. "Karena ada beberapa nan kesulitan likuiditas dan meminta restrukturasi hutangnya diperpanjang," kata Bimo.

Rencana mengejar 200 pengemplang pajak awalnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada koferensi pers APBN 22 September 2025. Ia menyatakan negara berpotensi memperoleh penerimaan hingga Rp 60 triliun dari penagihan tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan. Namun 200 wajib pajak besar ini dapat perhatian khusus. “Karena jumlahnya nan besar dan case-nya nan melibatkan banyak pihak," kata Yon seperti dikutip dari Antara. 

Menurut dia, daftar 200 penunggak pajak itu merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi. Sehingga memerlukan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis