Absen Sidang Praperadilan Hasto, Ketua KPK Bantah Ulur Waktu

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengulur waktu lantaran tidak datang dalam sidang perdana Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Selasa (21/1) lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tim biro norma sedang ada banyak tugas, tidak mengurusi perkara Hasto saja.

"Coba kita lihat kembali, kita kan tidak mengulur waktu. Tugasnya Biro Hukum tidak hanya menangani masalah HK [Hasto Kristiyanto] saja," ujar Setyo usai agenda peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Setyo, segala sesuatunya mesti dipersiapkan dengan baik. Bukan tanpa sebab, lantaran perihal itu menyangkut proses penegakan hukum.

"Tidak hanya sekadar data, bawa badan, kita kudu menyiapkan dokumennya, kita kudu menyiapkan segala perangkat bukti nan kelak bakal disajikan dalam proses persidangan. Nah, itu kan bagian daripada persiapan untuk bisa menghadapi proses gugatan Praperadilan nan diajukan oleh pihak tersangka," ucap dia.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan bukan kali ini saja tim biro Hukum KPK meminta penjadwalan ulang kala menghadapi tersangka kasus dugaan korupsi di sidang Praperadilan.

"Beberapa kali ada gugatan Praperadilan itu nan kemudian dari KPK mengusulkan permohonan untuk waktunya agar diubah. Jadi, bukan lantaran hanya sekarang saja," kata Setyo.

"Silakan saja jika dari pihak mereka menyampaikan seperti itu, semuanya kan diputuskan sama hakim. Keputusan pengadil lah nan kelak kita jalankan," tandasnya.

Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. Namun, menurut dia, waktu tersebut terlalu lama.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. Sidang bakal digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilannomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh lantaran pada hari ini belum hadir," ucap pengadil di ruang sidang.

Hasto berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 wilayah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya ialah Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi mengenai perkara agar tidak memberikan keterangan nan sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, dia didalami interogator perihal peralatan bukti seperti arsip dan bukti elektronik nan telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim interogator pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto nan berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah peralatan bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional