Achsanul Qosasi Bantah Terima Rp40 M Hasil Memeras di Korupsi BTS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:01 WIB

Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi membantah melakukan pemerasan hingga memperoleh Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi membantah melakukan pemerasan hingga memperoleh Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo(Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi membantah menerima duit Rp40 miliar hasil memeras di kasus korupsi BTS 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Hal tersebut dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5).

"Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapapun dalam perkara ini," kata Qosasi selaku terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qosasi menyebut pembelaan itu juga sesuai dengan kebenaran persidangan berasas kesaksian sejumlah terdakwa sejauh ini. Salah satunya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Ia menyatakan Anang telah membantah memberikan perintah pemberian duit sejumlah Rp40 miliar lantaran diperas alias diancam dirinya.

"Di dalam sidang ini kerabat Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah duit kepada saya," jelas dia.

Dia berambisi agar Majelis Hakim memutuskan dakwaan tindakan pemerasan dinyatakan tidak terbukti.

"Berdasarkan perihal tersebut saya minta kepada nan Mulia Majelis Hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman nan saya lakukan itu terbukti tidak betul dan tidak sejalan dengan nan disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Adapun duit Rp40 miliar nan diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma Kejaksaan Agung.

(MAB/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional