Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus BTS, Kejagung Banding

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 27 Jun 2024 15:17 WIB

Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara nan terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara nan terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara nan terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengajuan banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.

"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan norma bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan permohonan banding tersebut juga telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (25/6) kemarin. Ia menambahkan saat ini JPU tengah menyusun materi memori banding nan bakal diserahkan kepada pengadilan.

"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya JPU bakal menyusun memori banding," pungkasnya.

Sebelumnya mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti ketiga.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur.

Uang Rp40 miliar nan diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma oleh Kejaksaan Agung.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional