Ada 7 Kemenko, Kenapa Menteri Keuangan Langsung di Bawah Presiden Prabowo?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian dalam Kabinet Merah Putih, nan diumumkan Minggu, 20 Okotber 2024.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti pada pemerintahan sebelumnya, melainkan langsung berkoordinasi dengan presiden.

"Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis ialah Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, ESDM, BUMN, Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pariwisata, dan instansi lain nan dianggap perlu. Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.

Menurut Deni, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan kegunaan kementerian nan dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu. “Serta kapabilitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian nan sifatnya lintas sektor,” ujarnya.

Aturan nan diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu,, sedikit berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo. Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, lampau Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sinyal pergeseran kedudukan kementerian teknis telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditemui di kantornya kemarin, dia mengatakan ada perubahan konsentrasi dari kementerian nan dinaunginya.

Salah satu perubahannya mencakup pergeseran kementerian di bagian energi, investasi, dan pariwisata nan sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sekarang menjadi di bawah Kemenko Perekonomian.

Sidang Kabinet Pembagian Tugas

Menteri Koordinator  Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut bakal ada sidang kabinet untuk pembagian tugas di Kementerian Koordinator.

"Karena ini ada reorganisasi, termasuk dalam Kemenkoan, dalam waktu singkat bakal ada sidang kabinet mengenai ini," ujar Pratikno dalam aktivitas pisah sambut di Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, di Jakarta, Senin.

Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo membagi Kemenko PMK menjadi dua kelembagaan ialah Kemenko PMK dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

Iklan

Kemenko PMK mempunyai tugas ialah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian pembangunan manusia dan kebudayaan.

Karena sekarang muncul Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, maka kementerian teknis nan sebelumnya berada di Kemenko PMK bakal dipecah alias dibagi-bagi. Praktino tetap belum bisa menjelaskan mengenai pembagian kementerian teknis dan baru bakal memaparkan secara rinci setelah sidang kabinet.

"Nanti, lah. Sidang kabinet pertama bakal dilaksanakan dalam waktu cepat," kata dia.

Pembagian Koordinasi Kementerian

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c, Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
h. lembaga lain nan dianggap perlu.

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. lembaga lain nan dianggap perlu.

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. lembaga lain nan dianggap perlu.

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. lembaga lain nan dianggap perlu.

5. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. lembaga lain nan dianggap perlu.

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. lembaga lain nan dianggap perlu.

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. lembaga lain nan dianggap perlu.

Pilihan Editor Muhadjir Usul ke Menko PMK Pratikno Awal Usia Masuk SD Dimudakan dari 7 Menjadi 6 Tahun, Ini Alasannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis