Ada Demo Besar, DPR Tetap Sahkan RUU Pilkada Jadi UU Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI akan mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna Kamis (22/8) hari ini.

Seluruh fraksi di DPR terkecuali PDIP, menyetujui draf RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

Berdasarkan undangan nan diterima, Rapat Paripurna bakal digelar pada Pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembicaraan tingkat II RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paripurna terdekat itu berasas agenda jika enggak salah besok [hari ini] ya. Insya Allah besok. Nanti bakal disahkan di paripurna RUU ini," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi namalain Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Pengesahan Revisi UU Pilkada hari ini bakal dibarengi dengan unjuk rasa besar dari komponen mahasiswa, pekerja dan masyarakat sipil. Diprediksi ribuan orang dari campuran komponen itu bakal berkumpul di depan Gedung DPR menolak pengesahan RUU tersebut. 

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan pihaknya mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan kepala wilayah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Dia memprediksi 5.000 orang bakal datang dari Jabodetabek. Mereka terdiri dari para buruh, petani hingga nelayan. 

Ferri juga mengultimatum DPR agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

Ia menyebut Partai Buruh siap bertempur jika DPR mengambil langkah nan berlawanan dengan putusan MK.

"Kami bakal musuh andaikan keputusan MK ini diubah, alias digoyang, alias diganggu. Kami bakal kawal terus keputusan ini, sampai hariakhir pun kami bakal perang," ujarnya.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional