Ada Sri Mulyani di Deretan Komite BP Tapera, Gajinya Rp 43 Juta per Bulan di Sana

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat saat ini. Masalahnya, pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar tiga persen nan bakal disimpan di Tapera.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Tapera sendiri merupakan penyimpanan biaya nan dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.

Untuk diketahui, biaya Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Badan nan dulunya berjulukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS itu terdiri atas komite dan komisioner. Lantas, berapa penghasilan para personil komite BP Tapera?

Gaji Komite BP Tapera?

Komite BP Tapera berfaedah sebagai perumus serta penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Anggota komite diisi oleh pejabat ex officio, ialah Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai ketua, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, personil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan unsur ahli sebagai anggota. 

Adapun ketentuan penghasilan Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat. 

Pasal 2 menyebut bahwa honorarium Komite BP Tapera diberikan setiap bulan. Sementara pemberian faedah tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purna kedudukan diberikan saat masa kedudukan berakhir. 

“Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Komite Tapera berasas insentif bagi Komisioner BP Tapera,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut. 

Khusus insentif dan faedah tambahan lainnya diberikan kepada unsur profesional. Dengan demikian, para menteri tidak berkuasa mendapatkannya. Selain itu, pemberian honorarium dan tunjangan juga dikenai pemotongan pajak penghasilan (PPh). 

Berikut rincian honorarium, insentif, dan faedah tambahan lainnya bagi Komite Tapera:

Iklan

- Honorarium ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 32.508.000.

- Honorarium personil Komite Tapera unsur profesional: Rp 43.344.000.

- Honorarium personil Komite Tapera unsur menteri secara ex officio: Rp 29.257.200.

- Insentif personil Komite Tapera unsur profesional: 40 persen dari insentif Komisioner BP Tapera.

- THR: paling banyak satu kali honorarium.

- Tunjangan transportasi: paling banyak 20 persen dari honorarium.

- Tunjangan asuransi purna jabatan: paling banyak 25 persen dari honorarium nan diterima dalam setahun. 

Sementara kedudukan Komisioner BP Tapera dipegang oleh Heru Pudyo Nugroho. Kemudian, Sugiyarto sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Doddy Bursman selaku Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Sid Herdi Kusuma sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, serta Wilson Lie Simatupang selaku Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Sri Mulyani Bicara Perekonomian Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, dari Inflasi Stubborn hingga Aging Society

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis