Ada Temuan Rp 41 Triliun, BPK Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari total 20 LHP nan diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp 41,75 triliun nan bakal dipantau tindaklanjutnya oleh BPK. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa finansial negara nan dikelola oleh BUMN tetap belum sepenuhnya dikelola secara tertib,” kata BPK seperti dikutip dalam rilis resmi.

Menurut Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, persoalan nan terjadi di SKK Migas maupun BUMN berangkaian dengan masalah tata kelola. Dalam perihal ini menurutnya mengenai governance structure, governance process, dan governance outcome. Oleh karenanya dia meminta adanya kajian mengenai sistem pengambilan keputusan kebijakan nan menimbulkan regulatory cost.

"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan kegunaan pengawasan oleh majelis komisaris, SPI serta kegunaan manajemen akibat pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan" kata Slamet seperti dikutip oleh Tempo.

Slamet juga berharap, LHP ini bisa dijadikan momen perbaikan keahlian internal organisasi, baik SKK Migas maupun BUMN untuk ke depan. Ia menginginkan pengelolaan finansial negara di SKK Migas maupun BUMN ke depan bisa lebih efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003.

Iklan

“Dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan keahlian ke depan," ujarnya.

Selain itu, BPK juga mendorong baik SKK Migas dan BUMN agar sedapat mungkin menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dimana jawaban alias penjelasan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dari BPK.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis