Adik Almas Gugat Cagub Usia 30 Tahun Agar Kaesang Tak Jadi Gubernur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang penduduk Surakarta, Aufaa Luqmana Rea mengusulkan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta calon gubernur dan cawagub berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara.

Adik dari Almas Tsaqibbirru itu beranggapan terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga pasal itu tak memberikan kepastian hukum.

"Saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun cagub/cawagub, saat pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan, dan saat pencoblosan. Untuk itu, Pemohon mengusulkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian norma bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa mengutip dari situs MK, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengambil contoh, Ketum PSI Kaesang Pangarep nan lahir pada 25 Desember 1994. Putra Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Jika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka Kaesang tetap berumur 29 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e.

Aufaa berpandangan frasa 'calon' pada pasal itu menandakan patokan bertindak pada saat pendaftaran pasangan calon alias maksimal saat penyelenggaraan pemungutan suara.

Ia beranggapan jika diartikan bertindak pada saat pelantikan, maka semestinya kata nan dipakai di pasal itu adalah pasangan calon terpilih. Sementara, KPU melalui PKPU memaknai usia calon gubernur/calon wakil gubernur adalah pada saat pelantikan pasangan terpilih menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) nan menafsirkan kembali PKPU tersebut.

Selain itu, selama ini agenda pelantikan masing-masing kepala wilayah pun berbeda alias tidak berbarengan lantaran berakhirnya masa kedudukan kepala wilayah berbeda.

"Terdapat kegamangan dan kebingungan KPU dalam menentukan usia pada saat pelantikan terbukti berbeda keterangan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada saat tetap menjabat dan belum dicopot lantaran asusila," ucap dia.

Dengan begitu, dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan norma mengikat. Pada perkara No. 99/PUU-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Arief Hidayat menyinggung titel permohonan pemohon alias bagian perihal nan tertulis 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur'.

"Sebaiknya titel permohonan nan bersuara Kaesang Dilarang Jadi Gubernur itu tidak perlu ada," ucap Arsul.

Sementara Arief mengatakan permohonan kudu memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Menurutnya, tulisan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' berkarakter provokatif.

"Supaya dihapus, ini provokatif, enggak boleh bikin permohonan begini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia alias memprovokasi pengadil agar memutus seperti apa nan diinginkan ini," kata Arief.

Kini, Hakim Konstitusi pun memberi waktu kepada Aufaa 14 hari untuk memperbaiki permohonannya alias paling lambat pada 19 Agustus 2024.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional