Advokat LBH Pendamping Korban Dugaan Pelecehan Jadi Tersangka ITE

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, pendamping norma 30 korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah interogator memproses laporan pencemaran nama baik nan disampaikan IM melalui kuasa hukumnya pada 2021 lalu.

Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (terlapor berstatus tersangka), laporan sudah lama itu, dari tahun 2021, sehingga kudu ya itu tetap dalam proses penyidikan," kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).

Idham menerangkan dalam pelaporannya, pihak IM turut menyertakan bukti berupa sebuah tautan YouTube, menampilkan video rekaman pertemuan daring nan menampilkan Meila menyebut-sebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.

"Itu (tautan YouTube) tetap bisa diakses sampai sekarang," kata Idham.

Perbuatan Meila ini dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Idham mengaku pihak kepolisian telah tiga kali menyurati Meila dengan tujuan meminta keterangan mengenai dugaan pelecehan nan dilakukan pelapor.

Surat-surat itu, menurut Idham, dilayangkan juga guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM, lantaran tak pernah ada laporan ke kepolisian. Idham mengklaim surat-surat dari kepolisian itu juga tidak direspons oleh terlapor.

"Sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data, saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbanya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami jika memang ada korban kekerasan seksual itu," tutur Idham.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Meila maupun LBH Yogyakarta mengenai penetapan status tersangka ITE tersebut. Namun, CNNIndonesia.com mendapatkan undangan bahwa pihak LBH Yogyakarta/YLBHI akan menggelar konvensi pers mengenai di markas YLBHI, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/7) siang.

Dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat pada 2020 silam. Buntut rumor ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi nan bersangkutan.

Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lampau mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas alias korban.

Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga sekarang telah menerima laporan dari 11 penyintas alias korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan IM. Fathul mengatakan IM nan lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.

IM juga menyampaikan penjelasan melalui akun media sosialnya. Ia nan kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebut tidak mempunyai ruang untuk melakukan penjelasan mengenai kasus nan dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya sedang berada jauh dari Tanah Air.

"Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak nan menghubungi saya, meminta penjelasan alias tabayyun, sehingga ketika buletin tersebar secara sigap dan masif saya tidak punya kesempatan memihak diri," kata IM beberapa waktu lalu.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional