Agnez Mo Dipolisikan, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024 10:04 WIB

Ari Bias selaku pelapor Agnez Mo dalam dugaan pelanggaran kewenangan cipta lagu Bilang Saja, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Penyanyi Agnez Mo dilporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pelanggaran kewenangan cipta. (Foto: Jerritt Clark/Getty Images for Ciroc/AFP)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan pelanggaran kewenangan cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser. Ari selaku pelapor disebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Laporan nan dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Ari, Minola Sebayang membenarkan pelaporan itu saat dikonfirmasi Kamis (20/6).  Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser alias total mencapai Rp1,5 miliar karena tindakan Agnez menyanyikan lagu tanpa izin.

"Kami [pernah] gugatan itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi jika tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses nan sedang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Minola mengatakan pelaporan itu bermulai ketika Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu 'Bilang Saja' milik kliennya dalam tiga konser nan berbeda.

Pasca kejadian tersebut, dia menyatakan telah melayangkan gugatan dan mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak Mei lalu. Hanya saja, Minola menyebut tidak ada respons baik dari Agnez Mo hingga akhirnya kliennya memutuskan mengambil langkah hukum.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi nan berkepentingan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh lantaran itu kami menganggap tidak mempunyai iktikad baik," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/6).

Minola menjelaskan selama membawakan lagu Bilang saja milik kliennya di Surabaya, Bandung dan Jakarta, Agnez Mo tidak pernah meminta izin alias lisensi kepada lembaga resmi LMKN.

"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana nan diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," jelasnya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional