Agus Rahardjo Minta Bawaslu Batalkan Kondang Jadi Anggota DPD RI

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 26 Sep 2024 07:55 WIB

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Bawaslu melakukan supervisi putusan Bawaslu Jatim nan menyatakan personil DPD RI terpilih Kondang telah melanggar aturan. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Bawaslu RI untuk membatalkan keputusan KPU nan memutuskan Kondang Kusumaning Ayu menjadi personil DPD RI terpilih dari wilayah Jawa Timur. (CNN Indonesia/Farid Rahman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Bawaslu RI untuk membatalkan keputusan KPU yang memutuskan Kondang Kusumaning Ayu menjadi personil DPD RI terpilih dari wilayah Jawa Timur.

Agus ingin Bawaslu melakukan supervisi terhadap putusan Bawaslu Jawa Timur nan secara tegas menyatakan Kondang telah melanggar patokan administratif, sehingga semestinya dicoret oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami merasa seperti dipingpong. Karena itu kami minta ada ketegasan Bawaslu RI. Apalagi waktu sudah mepet menjelang 1 Oktober 2024 saya dengar bakal ada pelantikan personil DPR/DPD RI," kata Agus usai melakukan audiensi dengan Bawaslu dikutip dari keterangan resmi, Rabu (25/9).

Kuasa norma Agus, Rasamala mengatakan Kondang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu personil DPD RI lantaran tetap berstatus sebagai staf manajemen DPD RI sebagaimana Putusan Bawaslu Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2024

Namun, kata Rasamala, KPU lewat Keputusan KPU No. 1207 Tahun 2024 menetapkan Kondang sebagai calon personil DPD RI terpilih 2024-2029.

"Pada tanggal 25 Agustus 2024, KPU RI tetap menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon personil DPD terpilih," kata Rasamala.

Rasamala mendorong Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk membatalkan penetapan Kondang sebagai calon personil DPD RI terpilih ke-4.

"Memerintahkan KPU menetapkan calon personil DPD RI nan memperoleh ranking bunyi sah terbanyak berikutnya sebagai calon personil DPD RI terpilih ke-4 ialah Agus Rahardjo," ujarnya.

Sementara itu Managing Partner VISI LAW OFFICE, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan kepada KPU karena tetap tak meloloskan Agus meski Kondang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai personil DPD RI.

"Tim Hukum sudah menyampaikan Keberatan pada KPU dan bersiap mengusulkan gugatan ke PTUN jika tidak ada perkembangan positif dalam beberapa hari ini," kata Febri.

Agus memperoleh bunyi terbanyak ke-5 pada pemilihan personil DPD wilayah Jawa Timur ialah sebesar 2.205.069 suara. Sementara Kondang meraih bunyi terbanyak ke-4.

Kondang telah dinyatakan oleh putusan Bawaslu Jatim secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu personil DPD.

Hal ini tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 nan diputuskan Mei 2024 lalu.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional