Ahli Beber Alasan Kerusakan Ekologis Kasus Timah Jadi Kerugian Rp300 T

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menjelaskan argumen mengenai masuknya nilai kerusakan ekologis sebagai total kerugian negara di kasus korupsi tata niaga timah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Kepulauan Bangka Belitung.

Bambang memastikan akibat kasus korupsi itu terjadi kerusakan lingkungan pada area-area nan menjadi letak pertambangan timah.

Ia menegaskan perihal tersebut juga sudah dipastikan dari hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah hingga vegetasi nan diambil dari letak pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada hasil analisa laboratorium, berasas hasil sampel nan kita ambil, maka dipastikan wilayah tersebut sudah rusak," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Rabu (29/5).

Dari hasil uji laboratorium itulah, kata Bambang, kemudian pihaknya melakukan kalkulasi nilai kerusakan lingkungan. Akhirnya mereka mendapati nomor sebesar Rp271,6 triliun.

Rp271,6 T bukan sekedar potensi kerugian negara

Ia menegaskan seluruh kalkulasi tersebut dilakukan dengan parameter dan parameter nan jelas. Oleh karenanya Bambang membantah andaikan nilai Rp271,6 triliun disebut sebagai potensi kerugian semata.

"Semua itu diukur, tidak dikira-kira dan parameternya sudah jelas, dan sehingga tidak ada istilah potential loss, itu adalah betul-betul total loss," jelasnya.

"Jadi ada ekologis nan terganggu, kemudian nan kedua adalah ekonomi lingkungan nan rusak, dan nan ketiga itu adalah pemulihan nan kudu dilakukan," imbuh Guru Besar IPB nan bagian keahliannya mengenai Perlindungan Hutan, Kebakaran Hutan, dan Lingkungan tersebut.

Bambang menjelaskan kerugian ekologis dan ekonomi nan timbul merupakan suatu kerugian bagi negara. Pasalnya, dia menyebut andaikan tidak terjadi kerusakan, maka negara bisa mendapatkan untung baik dari segi finansial ataupun lingkungan.

Alih-alih mendapat manfaat, akibat kejadian korupsi tersebut Bambang menyebut negara justru kudu memikirkan upaya pemulihan lahan nan juga memerlukan biaya nan tidak sedikit.

"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi nan ada apapun alasannya PT Timah kudu tanggung jawab terhadap apa nan terjadi," tegasnya.

22 tersangka korupsi timah

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Dari mulai Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional